Saturday , 27 July 2024

Atasi Pengemis Tak Perlu Perda Baru

Wakil  Ketua DPRD Surakarta, Supriyanto, tidak sependapat dengan rencana inisiatif Banleg untuk membuat perda tentang pengemis. Menurut Supriyanto, ada perda lain yang bisa diterapkan untuk mengatasi aktivitas pengemis di perempatan, seperti Perda No. 1/2013 tentang Perhubungan. Dalam perda itu, terang dia, ada larangan beraktivitas di perempatan jalan.

“Persoalan maraknya pengemis ini terletak pada tidak optimalnya SKPD [satuan kerja perangkat daerah] dalam pembinaan pengemis. SKPD selalu membuat alasan-alasan ketika kinerjanya tidak sesuai harapan. Keberadaan perda pun tidak bisa menjamin manakala alasan-alasan itu masih dibuat SKPD,” ujar poltisi dari Partai Demokrat ini.

Supriyanto menyarankan adanya kerja sama lintas SKPD dan lintas daerah untuk mengatasi persoalan pengemis. Selama ini, dia menilai pemkot terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas pengemis. Padahal sarana dan prasarana sudah disediakan untuk pembinaan dan pelatihan keterampilan bagi mereka.

“Perlu ada penanganan dari hulu ke hilir. Bila perlu menempatkan petugas Satpol PP di setiap perempatan agar mereka tak datang lagi. Bila memungkinkan ada pendataan untuk langkah home visit (pendampingan),” tambahnya. (S)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • ngopibet
  • imbaslot
  • asia76
  • a200m
  • ngopibet
  • ngopibet
  • dewa288
  • ngopibet