Jumat , 29 Maret 2024

Banyak Perusahaan Tak Patuhi PP 43/1998

WAKIL  Ketua DPRD Surakarta,  Ir M Rodhi mendorong pegiat difabel untuk terus memperjuangkan kesempatan difabel bekerja di sektor formal.

Dia berbicara hal itu, siang tadi, saat penulis dprd-online meminta tanggapannya tentang sedikitnya perusahaan menggunakan tenaga difabel. Menurutnya, warga difabel harus terus memperjuangkan tegaknya PP No 43 Tahun 1998. Dalam PP itu, pengusaha diharuskan mempekerjakan minimal satu difabel dari 100 pekerja yang dimiliki.

“Kewajiban pengusaha memperkerjakan satu difabel itu diatur dalam Pasal 28 PP 43 Tahun 1998 yang berbunyi, Pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya satu penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan kualiifkasi sebagai pekerja pada perusahan dari 100 pekerja. Kalimat dalam pasal itu pengusaha diharuskan. Artinya aturan itu harus dilakukan pengusaha,” kata politisi dari PKS ini.

Menurut Rodhi, tidak hanya PP, di Pasal 13 dan 14 Undang-undang No 4 Tahun 1997 juga jelas menyebut kewajiban pengusaha untuk mempekerjakan satu difabel dari 100 pekerja yang dimiliki. Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan pelanggaran atas Pasal 14 dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman kurungan maksimal 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 200 juta.

“Makanya ini yang kami dorong agar selalu diperjuangkan agar difabel punya kesempatan kerja sesuai dengan PP No 43 Tahun 1998. Selama ini kan kebanyakan difabel itu kemudian menjadi pekerja informal, bukan pekerja formal,” jelasnya. (S)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *