Friday , 19 April 2024

Urusan Pendikan Menengah Atas Bakal Diambil Alih Pemprov

Kepala Dinas Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Budi Yulistyanto mengingatkan bahwa dalam rentang dua tahun ke depan urusan pendidikan tingkat SLTA harus diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jateng. Hal ini, lanjutnya, mengacu pada UU Nomor 23/ 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dia berbicara hal itu, siang tadi (12/11), saat dengar pendapat tentang RAPBD tahun anggaran 2015. Rapat dengar pendapat ini dibuka oleh Ketua DPRD setempat, Drs Teguh Prakosa,yang didampingi H Abdul Ghofar Ismail SSi dan Umar Hasyim SE. Rapat ini berlangsung di Gedung Graha Paripurna setempat.

Budi menambahkan, penyerahan urusan itu selain aset, juga personal. Maka, saran dia, Pemkot akan mendata aset milik pemprov yang bisa diminta untuk dihibahkan ke Pemkot Surakarta. “Karena aset yang akan diserahkan itu banyak sekali,” ujarnya.

Berdasar undang-undang tersebut, lanjutnya, pendidikan yang ditangani oleh Pemkot adalah PAUD hingga pendidikan hingga sembilan tahun.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Solo Abdul Ghofar Ismail SSi mengungkapkan,  pemberlakuan UU tersebut akan berdampak pada neraca keuangan Pemkot. Adanya pembagian urusan itu, lanjutnya,  artinya anggaran pendidikan yang selama ini dialokasikan untuk wajib belajar (Wajar) 12 tahun, bisa difokuskan pada Wajar 9 Tahun.
“Kalau dari alokasi anggaran, berarti kita sudah diringankan. Anggaran yang untuk SMA/K bisa dioptimalkan untuk SD dan SMP.”

Ghofar menyangsikan bahwa pemprov akan mampu menanganinya. Menurutnya, selama ini  mengurus  SLB (Sekolah Luar Biasa) yang jumlahnya hanya belasan saja tak maksimal,“ kata tambahnya. (S)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *