Selasa , 19 Maret 2024

Raperda Ini Diharapkan Mampu Atasi Perdagangan Manusia

Raperda Ini Diharapkan Mampu Atasi Perdagangan Manusia

PERDAGANGAN  manusia  (trafficking) terutama perempuan dan anak yang  dijadikan objek perdagangan dan eksploitasi adalah pengingkaran terhadap kedudukan hakiki manusia sebagai subjek hukum, menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan sekaligus merendahkan martabat   manusia.

Drs Paulus Haryoto, juru bicara pengusul raperda tentang Perdagangan manusia, menyampaikan hal itu siang tadi di forum rapat paripurna DPRD Kota Surakarta. Rapat paripurna yang dipimpin YF Sukasno SH itu berlangsung di Graha Paripurna. Raperda tentang Perdagangan Manusia ini merupakan raperda atas prakarsa DPRD.

Dia menambahlan, perdagangan manusia (trafficking) adalah rangkaian kegiatan, meliputi kegiatan perdagangan manusia khususnya perempuan dan anak yang mengandung salah satu atau lebih tindakan perekrutan, pengangkutan antar daerah dan antar negara, pemindahtanganan, pemberangkatan, penerimaan daerah dan pengangkutan sementara atau ditempat tujuan, perempuan dan anak dengan cara ancaman kekerasan verbal dan atau psikis, penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan kerentanan dan sebagainya dengan maksud eksploitasi.

Menurut pengusul, permintaan pasar yang cukup besar terhadap perdagangan manusia karena maraknya bisnis hiburan di kota-kota besar termasuk Kota Surakarta. Hal itu telah membuat sebagian perempuan dan anak termasuk orang tua tergiur dan mudah tertipu para calo atau perantara yang keluar masuk kota dan kampung. Kondisi tersebut, katanya, didorong pula oleh adanya latar belakang keluarga yang sangat kekurangan di bidang ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, terbatasnya lapangan kerja dan gaya hidup.

Terdapat berbagai bentuk  kasus trafficking yang muncul di Kota Surakarta yaitu perdagangan anak, perdagangan perempuan, pelacuran, pornografi dan penyalahgunaan jasa penyaluran pembantu rumah tangga. Paulus mengatakan, berbagai hasil studi mengungkapkan bahwa orang-orang yang dekat dengan korban seperti orang tua, saudara, teman maupun tetangga merupakan orang yang berperan dalam proses kemungkinan trafficking.

Untuk mencegah perdagangan manusia (trafficking) yang merupakan bentuk eksploitasi dan perbudakan manusia di zaman modern yang menimbulkan penderitaan, kesengsaraan bagi korbannya, terutama pada korban trafficking perempuan dan anak, maka perlu disusun Peraturan Daerah. Arah pengaturan Raperda ini adalah untuk mencegah bentuk-bentuk trafficking baik untuk pekerjaan maupun untuk kegiatan seks komersial, melindungi dan merehabilitasi korban trafficking  serta memberikan sanksi terhadap pelaku maupun pihak-pihak yang membantu melakukan trafficking.

Selanjutnya dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi DPRD dalam bidang tugas legislasi, maka  Badan Legislasi Daerah DPRD Kota Surakarta mengajukan usulan inisiatif Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perdagangan Manusia (trafficking)  Kota Surakarta. (S)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *