
Komisi III Bidang Pembangunan, meliputi :
- urusan Pemerintahan Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
- urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan;
- urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup;
- urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan;
- fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan;
- fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
- penanggulangan Bencana; dan
Komisi III mempunyai tugas :
- Memastikan terlaksananya kewajiban Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;Melakukan pembahasan rancangan Perda;
- Melakukan pembahasan rancangan Perda;
- Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
- Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Wali Kota dan/atau masyarakat kepada DPRD;
- Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah;
- Melakukan kunjungan kerja Komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
- Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
- Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi; dan
- Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.