Komisi III Bidang Pembangunan, meliputi :

  1. urusan Pemerintahan Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
  2. urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan;
  3. urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup;
  4. urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  5. urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan;
  6. fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan;
  7. fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  8. penanggulangan Bencana; dan

Komisi III mempunyai tugas :

  1. Memastikan terlaksananya kewajiban Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;Melakukan pembahasan rancangan Perda;
  2. Melakukan pembahasan rancangan Perda;
  3. Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
  4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
  5. Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Wali Kota dan/atau masyarakat kepada DPRD;
  6. Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  7. Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah;
  8. Melakukan kunjungan kerja Komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
  9. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
  10. Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi; dan
  11. Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.