Raperda Penanggulangan Bencana Disetujui, Kota Surakarta Siap Hadapi Risiko Bencana
SURAKARTA – DPRD Kota Surakarta menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan Bersama, dan Pendapat Akhir Wali Kota Surakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Rabu Sore (12/3).
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus), Sekar Tandjung, menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus. “Kota Surakarta memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, demografis, dan sosial budaya yang memiliki potensi terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non-alam maupun oleh perbuatan manusia. Ketika terjadi bencana, dampaknya dapat menghambat dan mengganggu kehidupan masyarakat. Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kota Surakarta membutuhkan peraturan yang lebih sistematis dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,” ujar Sekar dalam laporannya.
Ia menambahkan bahwa adanya pergeseran paradigma dalam penanggulangan bencana dari yang sebelumnya hanya melibatkan unsur triple helix (pemerintah, akademisi, dan dunia usaha) menjadi penta helix (pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media) menjadi hal penting yang tercermin dalam pembahasan Raperda ini. “Dengan pendekatan ini, ruang lingkup penyelenggaraan bencana menjadi lebih komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan kesiapan dan respons yang lebih baik dalam menghadapi bencana,” jelasnya.
Sekar juga menyoroti pentingnya koordinasi antarinstansi dalam implementasi regulasi ini. “Dalam proses penanggulangan bencana, sinergi antara pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat sangatlah penting. Raperda ini memberikan kerangka kerja yang lebih jelas agar koordinasi dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” ungkap Legislator Muda Partai Golkar tersebut.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa Raperda ini juga menekankan pentingnya edukasi dan pelatihan kebencanaan bagi masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki pemahaman yang cukup mengenai cara menghadapi situasi darurat. Oleh karena itu, regulasi ini mengamanatkan adanya program pelatihan dan simulasi bencana secara berkala,” kata Sekar.
Selain itu, Sekar menekankan perlunya optimalisasi sumber daya dan pendanaan dalam penanggulangan bencana. “Keberhasilan penanggulangan bencana sangat bergantung pada ketersediaan sumber daya yang memadai, baik dari segi tenaga, peralatan, maupun anggaran. Dalam Raperda ini, kami mendorong adanya pengelolaan anggaran yang transparan dan terencana untuk mendukung setiap tahapan mitigasi bencana,” jelasnya.
Ia juga menyoroti aspek pemulihan pasca bencana sebagai bagian penting dalam regulasi ini. “Penanganan bencana tidak hanya berhenti pada saat kejadian, tetapi juga dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Raperda ini memberikan panduan agar pemulihan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran, sehingga masyarakat yang terdampak dapat kembali beraktivitas dengan normal,” tutupnya.
Setelah laporan disampaikan, DPRD Kota Surakarta bersama Pemerintah Kota Surakarta secara resmi menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini menandai komitmen bersama dalam mewujudkan sistem penanggulangan bencana yang lebih baik dan komprehensif di Kota Surakarta. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam upaya mitigasi sebelum bencana terjadi, penanganan saat bencana berlangsung, dan pemulihan pasca bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, serta menyeluruh.
Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Surakarta, Respati Achmad Ardianto, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan dan pembahasan Raperda ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Surakarta, tim penyusun, dan seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan masukan. Dengan ditetapkannya Raperda ini, kami berharap Kota Surakarta memiliki sistem penanggulangan bencana yang lebih kuat dan siap menghadapi segala kemungkinan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Peraturan Daerah ini merupakan wujud antisipasi dan kepedulian Pemerintah Kota Surakarta dalam mempersiapkan diri untuk memberikan pelayanan penanggulangan bencana kepada masyarakat secara optimal.
Arifin Rochman