Jumat , 29 Maret 2024

Perwali 2/2014 Keluar, PKMS Kader Harus Terlayani Baik

Perwali 2/2014 Keluar, PKMS Kader Harus Terlayani Baik

Komisi IV DPRD Kota Surakarta berharap keluarnya Peraturan Walikota ( Perwali ) Nomor 2 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan Program Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta ( PKMS ) yang menjadi perubahan dari Perwali Nomor 25 Tahun 2010 bisa mengakhiri keraguan pihak rumah sakit rekanan, di dalam menyikapi tambahan layanan dan perubahan besaran plafon biaya.

” Perwali baru itu sudah keluar, yakni Perwali Nomor 2 Tahun 2014, yang mengatur lengkap tentang penyesuaian besaran plafon dan jenis layanan. Bagi yang berhak, terutama PKMS Kader tinggal menunjukkan SK-nya pasti dilayani baik,” tukas Ketua Komisi IV Teguh Prakosa kepada Penulis DPRD Online, Selasa ( 28/1) di gedung dewan.

Ia paparkan, pada tahun 2014 ini pelaksanaan PKMS menjadi semakin istimewa, seiring digulirkannya program BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ) oleh pemerintah pusat. Karena tahun ini, para pemegang Kartu Silver PKMS dinaikkan plafon pembiayaanya dari Rp 2 juta menjadi Rp 5 juta.

” Selain itu, Pemkot juga memperluas pelayanan bagi para Ketua RT, Ketua RW, pengurus LKK ( Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan ) dan juga para pengurus Posyandu. Mereka itu semua dianggap berjasa dan membantu Pemkot di masyarakat paling bawah, sehingga diapresiasi dalam PKMS Kader, dengan memperoleh jaminan kesehatan sebesar Rp 7,5 juta,” terang politikus PDI Perjuangan ini.

Seiring dengan keluarnya Perwali Nomor 2 Tahun 2014 itu maka tidak ada alasan lagi untuk menunda perubahan pelayanan PKMS mulai Januari ini. ” Payung hukumnya sudah jelas, jadi tidak ada yang perlu diragukan. Bagi para PKMS kader cukup membawa foto copi SK pengangkatan, sudah bisa dilayani,” tandas Teguh sekali lagi.

Berdasar data, jumlah kader kesehatan tercatat sebanyak 6 ribu orang, ketua Rt sejumlah 2.708 orang dan ketua RW tercatat 600 orang. Mereka inilah yang berhak mendapatkan jaminan biaya kesehatan senilai Rp 7,5 juta per tahun, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam kehidupan masyarakat( K )

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *