Selasa , 16 April 2024

Perda Pendirian TSTJ Diubah

Berita Dewan – Untuk pengembangan dan pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta secara profesional dengan menganut prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sehingga, terwujud pengelolaan yang efektif dan efisien. Agar diperoleh secara optimal fungsi konservasi, edukasi, atraksi dan pendapatan daerah, maka perlu penambahan modal.

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyampaikan hal itu, siang tadi, dalam nota penjelasan, di Gedung Graha Paripurna setempat. Rapat paripurna yang dipimpin YF Sukanso SH itu dihadiri sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemkot Surakarta.

Sehubungan dengan adanya penambahan modal berupa tanah dari Pemerintah Kota Surakarta kepada Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta dan adanya penambahan wewenang Direksi berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/Menhut-II/2006 terkait dengan menyusun Rencana Karya Pengelolaan Lembaga Konservasi (RKPLK) dan Rencana Karya Lima Tahunan Lembaga Konservasi (RKLLK) serta Rencana Karya Tahunan Lembaga Konservasi (RKTLK), maka perlu mengubah Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta.

Menurut walikota, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta terdiri 6 (enam) perubahan pasal. (s

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *