Saturday , 27 July 2024

Penggabungan Perda, Bukan Asal Tempel

Berita Dewan – Panitia khusus (Pansus) Penyelenggara Perhubungan DPRD Kota Surakarta, Rabu (23/1), memberi kesempatan kepada Pemkot setempat untuk memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi usulannya. Menurut Ketua Pansus, Abdullah AA, pemaparan itu untuk melihat apakah penggabungan beberapa perda itu hanya sekadar main tempel atau ada perubahan yang substansial.

Dia berbicara hal itu, siang tadi, saat menjawab seputar rencana kerja pansus ini. Pemaparan itu, lanjutnya, diberi waktu dua hari. “Diharapkan hadir dalam pemaparan itu adalah dari tim ahli, termasuk Djoko Trisno Widodo SH, juiga ahli transportasi.”

Selain itu, kata Dullah, penyusun naskah akademik pun perlu memaparkan hasil  kerjanya di hadapan pansus maupun tim ahli. Setelah pemaparan, tambahnya, dari dua sisi itu, bagaimana pandangan anggota pansus atas dua pemaparan itu. “Ini sesi tersendiri.”

Setelah mendapatkan satu pemikiran, menurut Dullah, dari para anggota pansus, baru masuk pembahasan materi. Materi raperda ini, katanya, terdiri atas 239 pasal. “Jadwal pembahasan bersifat lentur,” ujarnya.

Pansus juga, katanya lagi, akan melihat daerah-daerah yang telah membuat perda serupa. Daerah-daerah itu DKI jakarta, Jabar, Kota Bandung maupun Kota Depok. “Sangat dimungkinkan pasal-pasal itu akan berkurang atau bertambah. Itu tergantung dinamika dalam pansus,” tambahnya. (S)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *