HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta kembali mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) baru kepada DPRD. Tiga raperda itu adalah Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dalam rangka pengembangan Pelayanan program air minum dan air limbah. Selanjutnya, Raperda tentang Pelindungan Anak, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Usulan terhadap ketiga raperda itu disampaikan langsung Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka pada Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta, yang dipimpin Ketua DPRD, Budi Prasetyo, S.Sos., M.A.P, di gedung Graha Paripurna, Rabu (31/5/2023).
Gibran menjelaskan, dalam rangka pengembangan usaha dalam bentuk layanan air minum dan pengelolaan air limbah, Pemerintah Kota Surakarta akan menyertakan modal berupa uang sebesar Rp60 miliar yang dilakukan secara bertahap pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta.
Raperda tentang penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta tersebut dalam rangka pengembangan pelayanan program air minum dan air limbah.
“Raperda tersebut memuat pengaturan tentang jumlah dan sumber, penganggaran, bentuk penyertaan modal, penggunaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban,”jelasnya
Terkait Raperda perlindungan anak, menurut Gibran, pelindungan terhadap anak yang telah dilakukan selama ini belum memberikan jaminan bagi anak untuk mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhannya dalam berbagai bidang kehidupan, sehingga dalam melaksanakan upaya pelindungan terhadap hak anak oleh Pemerintah Kota Surakarta harus didasarkan pada prinsip hak asasi manusia yaitu penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan atas hak anak.
Kota Surakarta sudah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Namun, kata dia peraturan perundang undangan yang menjadi dasar hukum pembentukan peraturan daerah tersebut sudah banyak berubah dan sistematika peraturan daerah tersebut juga mengalami perubahan sehingga perlu disesuaikan dengan membentuk peraturan daerah yang baru.
“Raperda ini melindungi hak anak dengan memberikan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah Kota Surakarta untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum,”paparnya
Selanjutnya terkait raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Gibran menjelaskan, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah, diperlukan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penyelenggaraan perizinan berusaha yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan serta terintegrasi secara elektronik sesuai dengan norma, standar, prosedurdan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha merupakan instrumen dalam meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, penggerak perekonomian, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya saing Daerah,”ujar dia
Jeprin S. Paudi