Saturday , 27 July 2024

Pembatasan Iklan Rokok Tak Pengaruhi PAD

Pembatasan Iklan Rokok Tak Pengaruhi PAD

Kalangan DPRD Surakarta menyakini pembatasan iklan rokok tidak akan memberi pengaruh signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, selama ini pendapatan dari pos reklame terbilang kecil.

Sesuai dengan PP No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan sejumlah aturan ketat diberlakukan. Di antaranya, tampilan iklan rokok tidak boleh melintang di jalan raya.

Anggota Komisi III DPRD Solo, Abdullah AA mengatakan berlakunya PP No 109 Tahun 2012 tidak akan berpengaruh terhadap PAD.

“Targetnya untuk PAD dari reklame itu hanya Rp 6 miliar dalam setahun. Selama ini bisa lebih dari angka itu. Jadi kalau ada pemberlakuakn PP tentang reklame rokok tidak akan berpengaruh banyak terhadap PAD,” katanya, siang tadi, di Gedung DPRD setempat.

Abdullah meminta, Pemkot tidak menjadikan berlakunya PP No 109 Tahun 2012 sebagai alasan untuk tidak tercapainya target PAD. “Asalkan dalam hal ini Pemkot mempunyai konsep yang jelas target sebesar Rp 6 miliar tidak akan sulit,” jelasnya.

Politisi Partai Hanura ini menambahkan, iklan rokok yang berada di titik-titik strategis memang memiliki nilai jual tinggi. Namun demikian, titik -titik tersebut masih bisa dialihkan ke reklame lain seperti ke perusahaan telekomunikasi. Untuk itu, pihaknya sepakat dengan aturan yang mengatur bahwa iklan rokok tidak boleh lagi melintang di jalan.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Supriyanto mengatakan hal yang sama. Ia menyakini, pemberlakukan PP No 109 Tahun 2012 tidak akan memberi dampak yang besar terhadap capaian PAD.

“Seperti reklame roko yang tidak boleh dekat dengan sekolahan, tetapi nyatanya masih ditemukan yang seperti itu. Jadi adanya PP No. 109/2012 tidak bisa dijadikan alasan soal target PAD dari pos reklame,” ungkapnya. (S)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *