Selasa , 19 Maret 2024

Pembahasan Raperda Ketenagakerjaan Rampung

Pembahasan Raperda Ketenagakerjaan Rampung

HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA –  Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Surakarta yang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan telah merampungkan tugasnya.

Ketua Pansus, Ekya Sih Hananto, S.H., M.H, menyatakan, Raperda Ketenagakerjaan itu siap dibawa ke Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama, Jumat (27/1/2023) hari ini.

“Besok (Jumat) kita Paripurnakan,”ujar Ekya ketika memimpin Rapat Sinkronisasi hasil fasilitasi Raperda Ketenagakerjaan, di ruang Kepanitiaan Kantor DPRD Kota Surakarta, Kamis (26/1/2022).

Ekya berharap Raperda Ketenagakerjaan ini mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPRD di Rapat Paripurna nanti, sehingga bisa segera diimplementasikan.

“Harapannya Raperda ini segera disetujui sehingga bisa diimplementasikan untuk menjawab berbagai permasalahan ketegakerjaan di Kota Surakarta,”harapnya

Sementara itu, Hasil fasilitasi yang disampaikan secara tertulis Gubernur Jawa Tengah kepada Pemerintah Kota Surakarta memuat beberapa catatan yang perlu disempurnakan dalam Raperda tentang ketenakerjaan, diantaranya pada pasal 18, dalam rangka pemagangan Dinas dapat membentuk sistem informasi pemetaan keahlian dan kompetensi pencari kerja dalam bentuk survey dan atau portal lapor kompetensi secara online.

Selain itu, pada pasal 38 perlu penyempurnaan di ayat 1 terkait pemenuhan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1 oleh pemberi kerja harus mengutamakan tenaga kerja lokal yang berstatus sebagai penduduk daerah.

Sedangkan di ayat 2 disebutkan, pengutamaan tenaga kerja lokal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disesuaikan dengan kemampuan penyerapan tenaga kerja di Daerah.

Hasil fasilitasi itu juga meminta agar terkait sanksi administratif yang diatur dalam Raperda ini agar dicermati kembali dan ditambahkan mekanisme penjatuhan sanksi.

“Dalam rancangan peraturan daerah ini juga diminta untuk ditambahkan pengaturan terkait sinergitas dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,”ungkap Dr. Dora Kusumawati, S.H., M.H selaku tenaga ahli Raperda Ketenagakerjaan.

Selain Raperda tentang Ketenagakerjaan, pada Rapat Paripurna hari ini, DPRD Kota Surakarta juga akan menetapkan dua Raperda lainnya yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Raperda tentang Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja Daerah dengan Perjanjian Kerja (TKDPK).

Agenda Paripurna hari ini akan diawali dengan penyampaian laporan pembahasan, persetujuan bersama dan pendapat akhir Wali Kota. **

Jeprin S. Paudi

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *