Saturday , 27 July 2024

Pedagang Ikan Hias Tidak Mau Pindah, Komisi III Akan Panggil Dinas Pengelola Pasar

Komisi III DPRD Kota Surakarta memutuskan untuk memanggil Dinas Pengelola Pasar ( DPP ) untuk mengurai keributan pemindahan pedagang ikan hias Pasar Gede ke Pasar Ikan Depok, Manahan. Komisi bidang ekonomi ini akan menelusuri permasalahan keenganan pedagang ikan pindah dari pasar gede, hingga adanya sejumlah pedagang yang memiliki SHP ( surat hak penempatan ) lebih dari satu unit.

” Ini semua harus ditelusuri. Dari mulai kenapa pedagang ikan hias tidak mau pindah ke Pasar Ikan Depok, dan juga adanya sejumlah pedagang yang terkesan menguasai kios karena memiliki SHP lebih dari satu, bahkan ada seorang pedagang mempunyai 9 SHP. Kok bisa terjadi hal seperti itu,” ujar Ketua Komisi III Honda Hendarto kepada Penulis DPRD Online di gedung dewan, Jumat ( 3/1 ).

Sejauh ini, lanjut politikus PDI Perjuangan ini, pihaknya belum mendapatkan penjelasan apa pun dari DPP Kota terkait pemindahan pedagang ikan hias dari tempat lama di Pasar Gede ke tempat baru Pasar Ikan Depok.

Namun demikian, Komisi III menyimak segudang persoalan terkait keberadaan Pasar Ikan Depok dan juga keengganan pedagang pindah.Benang kusut yang mencuat ke permukaan itu harus diurai,mengingat perjuangan DPRD di dalam mengegolkan anggaran untuk pembangunan, penataan dan pengelolaan Pasar Ikan Depok, adalah agar pasar itu benar-benar mampu berdaya untuk penumbuhan ekonomi kerakyatan, dan berfungsi optimal.

” Karena itu sekali lagi semua akan ditelusuri.DPP harus memberikan penjelasan detil terkait persoalan keberadaan kios, SHP, dan fasilitas lain yang menjadi keluhan pedagang. Semua tentu ada aturan, karena Perda-nya sudah ada. Nah jika sampai melanggar itu karena sosialisasinya yang tidak ada, atau bagaimana, pasti nanti ketemu semua,” tukas dia sembari mengatakan, pemanggilan terhadap DPP dan juga pedagang ikan hias itu akan dilaksanakan pada 7 Januari mendatang.

Hingga Komisi III merencanakan memanggil DPP Kota, saat ini masih ada 20 pedagang ikan hias Pasar Gede Solo yang belum bersedia pindah sejak direkomendasi DPP Kota untuk mulai menempati pada 28 Desember lalu. Mereka masih tetap beraktivitas membuka kios dan melayani pembeli ikan hias di Pasar Gede, lantaran Pasar Ikan Depok, tempatnya tidak mampu menampung.

Yuli, 45, seorang pedagang menyatakan di Pasar Depok tidak ada tempat yang longgar, karena sudah dipenuhi pedagang yang justru bukan berasal dari Pasar Gede. “ DPP harus memberikan penjelasan, karena dulu hanya bilang pedagang ikan hias Pasar Gede berpartisipasi ke Depok. Ini artinya kan tidak harus pindah. Dan apalagi tempatnya kini juga sudah penuh,” tukasnya. ( K )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *