SURAKARTA – Pasamuan Pasar Tradisional Kota Surakarta (Papatsuta) kembali menyampaikan aspirasi mereka terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat. Setelah sebelumnya menggelar aksi di depan Pasar Gede saat HUT Kota Solo bulan lalu, kali ini mereka mendatangi kantor DPRD Kota Surakarta, Kamis Siang (6/3).

Dalam audiensi tersebut, mereka diterima oleh Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kota Surakarta di Ruang Rapat Badan Anggaran, termasuk Agus Widodo. Salah satu poin utama yang dikritisi oleh Papatsuta adalah mengenai Surat Hak Penempatan (SHP) yang menurut mereka tidak bisa direkomendasikan.

“Jadi mereka khawatir terhadap Pasal 21 dalam Perda tersebut. Padahal, sudah dijelaskan bahwa setelah jangka waktu SHP berakhir, pedagang tetap bisa mengajukan perpanjangan. Kekhawatiran mereka lebih kepada hak untuk bisa merekomendasikan kios di dalam pasar, yang sebenarnya sudah diakomodir dalam regulasi ini,” jelas Agus Widodo, Anggota Komisi II.

Agus melanjutkan bahwa dalam pasal tersebut memang tidak secara eksplisit mencantumkan hak rekomendasi. Oleh karena itu, akan ada aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur mekanisme rekomendasi bagi pedagang baru saat SHP berakhir.

“Nantinya, Dinas Perdagangan (Disdag) akan menyusun aturan baru mengenai siapa saja yang bisa direkomendasikan sebagai penerima SHP. Dalam penyusunannya, Papatsuta juga akan dilibatkan agar aturan ini bisa sesuai dengan harapan mereka maupun pemerintah daerah,” urai Politisi PKS tersebut.

Selain itu, para pedagang juga menyampaikan keberatan mereka terhadap kenaikan biaya yang diterapkan dalam aturan baru. Menurut mereka, biaya yang diberlakukan saat ini cukup memberatkan, sehingga mereka berharap ada kebijakan keringanan.

“Kenaikan ini menjadi salah satu keluhan utama mereka. Mereka meminta agar ada pertimbangan kembali terkait biaya yang harus dibayarkan. Hal ini tentu akan kami bicarakan lebih lanjut dengan pihak terkait,” tambahnya.

Dalam audiensi tersebut, para pedagang juga menyampaikan kekhawatiran mereka mengenai kemungkinan pasar menjadi sepi jika dikelola oleh pihak yang tidak kompeten. Mereka berharap agar dilibatkan dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan.

“Mereka ingin ada komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah dan pedagang. Dengan begitu, kebijakan yang dibuat bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak. Jika pasar ramai, otomatis Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga meningkat. Ini yang menjadi tujuan utama kita semua,” tegas Agus.

Ia menambahkan bahwa pertemuan ini bukanlah yang terakhir. Ke depan, akan ada audiensi lanjutan baik secara formal maupun nonformal untuk memastikan bahwa setiap masukan dari pedagang dapat ditindaklanjuti.

“Komisi II harus turun langsung ke lapangan untuk mengetahui akar permasalahan yang terjadi di pasar. Pendampingan juga harus dilakukan agar pasar tradisional bisa berkembang. Kami juga berharap para pedagang lebih melek teknologi, karena di era sekarang, pemasaran online menjadi hal yang sangat penting untuk meningkatkan daya saing,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kota Surakarta, Mukarromah. Menurutnya, masukan dari Papatsuta dapat diakomodasi dalam Perwali, mengingat perubahan Perda tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat.

“Kalau ingin mengubah Perda, ada proses dan jangka waktunya. Apalagi, Perda ini baru disahkan tahun lalu. Oleh karena itu, solusinya adalah mengakomodasi masukan tersebut dalam Perwali yang akan disusun,” ujar Mukarromah.

Ia juga menyoroti kurangnya perhatian dari Papatsuta saat tahap pembahasan Perda berlangsung.

“Saat public hearing mengenai Perda ini, Papatsuta sebenarnya sudah diundang. Namun, mereka mengaku tidak terlalu memperhatikan pembahasannya. Mereka mengira tidak ada perubahan signifikan dibandingkan dengan Perda lama,” jelas legislator muda asal Partai PKB.

Mukarromah menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk membahas kemungkinan penyempurnaan regulasi dalam Perwali agar aspirasi pedagang bisa diakomodasi dengan baik.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan terjalin komunikasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan pedagang pasar tradisional sehingga kebijakan yang diambil benar-benar membawa manfaat bagi semua pihak.

Arifin Rochman