Saturday , 27 July 2024

Niat Walikota Konsultasi ke KPK untuk Pijakan Akuisisi Vastenberg, Hanya Sensasi

Niat Walikota FX Hadi Rudyatmo untuk berkonsultasi dengan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK ) sebagai rujukan rencana menguasi Beteng Vastenberg dari kepemilikan pihak swasta, dianggap sebagai hal mencari sensasi saja.

” KPK itu bukan sebagai lembaga konsultasi untuk kepentingan seperti itu. Mestinya jika merunut UU 32 Tahun 2004, ya rujukan konsultasinya kepada Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ). Jadi itu hanya langkah mencari sensasi saja, tidak pas,” tukas Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Supriyanto kepada Penulis DPRD Online, Senin ( 7/4).

Menurut dia, upaya untuk menguasai beteng kuno Vastenberg lewat langkah akuisisi, merupakan hal yang baik,jika memang Pemkot siap dalam sisi pembiayaan untuk pengelolaan. Apalagi jika mampu menghidupkan sisi kesejahteraan masyarakat dan menjadi sinergi untuk program pariwisata budaya kota.

Tetapi jika, ternyata nantinya hanya memberatkan keuangan daerah, jelas akan menunjukkan jika Pemkot tidak memiliki perencanaan matang, dan hanya membabi buta, tanpa bisa merancang perjalanan pengelolaan nanti seperti apa.

” Jika niatnya mengelola, ya mestinya harus mengingat kekuatan, sehingga mampu merencanakan dengan baiok, nantinya untuk kepentingan apa saja. Tetapi kalau tidak memiliki biaya, lalu ingin menguasai, saya khawatir nanti nasibnya akan sama seperti ketika Pemkot menyewa Hotel Maliawan, Tawangmangu,” tandas politikus Partai Demokrat itu.

Tekad Walikota F.X. Hadi Rudyatmo untuk berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menjadi pijakan untuk mengakuisisi Beteng  Vastenburg, dinyatakan kepada wartawan beberapa hari lalu.

Konsultasi sangat diperlukan, karena langkah menguasai dengan cara membeli itu akan menelan menelan dana hingga ratusan miliar rupiah. “Beli Vastenburg ini kan cukup mahal, sampai ratusan miliar. Kami ingin meminta pendapat KPK apakah pembelian aset nanti menyalahi aturan atau tidak,” tukasnya di Loji Gandrung .

Perlu diketahui, ada sembilan hak guna bangunan (HGB) di benteng seluas 56.788 meter persegi itu. Tujuh HGB tidak diperpanjang masa berlakunya sejak Juni 2012 karena terbentur Perda No.1/2012 tentang Cagar Budaya. Sedangkan dua HGB lain telanjur diperpanjang hingga 2032. ( K )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *