SURAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta kembali mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Selasa (4/3). Tiga komisi yang mengajukan Raperda tersebut adalah Komisi I dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat, Komisi III dengan Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, serta Komisi IV yang mengusulkan Raperda tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Usulan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kota Surakarta dalam menciptakan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas pendidikan, serta penataan infrastruktur telekomunikasi yang lebih baik dan tertib.
Dalam Rapat Paripurna, Daniel Rizky Waluyo, Anggota Komisi I, membacakan nota penjelasan terkait Raperda Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat. Daniel menekankan bahwa Kota Surakarta merupakan kota dengan keberagaman yang sangat tinggi, baik dari segi budaya, agama, maupun adat istiadat.
“Kita hidup dalam masyarakat yang majemuk, dan perbedaan ini bisa menjadi potensi yang luar biasa jika dikelola dengan baik. Namun, jika tidak diatur secara jelas, perbedaan ini bisa memicu konflik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” ungkap Daniel.
Raperda ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih harmonis, toleran, serta memiliki kepastian hukum dalam penyelenggaraan toleransi bermasyarakat. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar dalam memastikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan dan kepercayaannya tanpa adanya diskriminasi.
Menurut Daniel, penyelenggaraan toleransi bermasyarakat ini selaras dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan.
“Kita ingin memastikan bahwa Kota Surakarta tetap menjadi kota yang kondusif dan harmonis, di mana setiap warga dapat hidup berdampingan dengan saling menghormati satu sama lain,” tambah Politisi Partai Golkar tersebut.
Sementara itu, Komisi III mengusulkan Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, yang nota penjelasannya dibacakan oleh Siti Muslikah, Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dalam pemaparannya, Siti menyoroti permasalahan yang timbul akibat pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang tidak tertata dengan baik, terutama pemasangan kabel fiber optik yang sering kali dilakukan secara sembarangan.
“Kota Surakarta semakin berkembang dan kebutuhan akses informasi semakin meningkat. Namun, hal ini harus dibarengi dengan penataan infrastruktur yang baik. Saat ini kita melihat banyaknya kabel fiber optik yang dipasang tidak rapi, melintang di jalan, bahkan ada yang ditempatkan di saluran drainase yang bisa memicu banjir,” jelas Siti.
Selain kabel fiber optik, permasalahan lain yang menjadi perhatian adalah pembangunan menara telekomunikasi yang tidak terkoordinasi dengan baik. Hal ini dapat mengganggu tata ruang kota, estetika, serta keamanan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan infrastruktur telekomunikasi dilakukan secara tertib dan efisien. Oleh karena itu, Raperda ini sangat diperlukan untuk mengatur bagaimana infrastruktur pasif telekomunikasi ini bisa dikelola dengan lebih baik tanpa merugikan kepentingan umum,” tambahnya.
Dalam Raperda ini, diusulkan adanya sistem pendataan dan pengaturan infrastruktur telekomunikasi yang lebih ketat, termasuk dalam hal pembangunan menara bersama, di mana satu menara dapat digunakan oleh beberapa penyedia layanan untuk mengurangi dampak negatif terhadap tata kota.
Lebih lanjut, Komisi IV DPRD Kota Surakarta turut mengusulkan Raperda tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Nota penjelasan Raperda ini dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi IV, Janjang Sumaryono Aji, yang juga berasal dari PDIP.
Dalam nolasnya, Janjang menekankan pentingnya pendidikan anak usia dini sebagai fondasi utama dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas.
“Pendidikan anak usia dini adalah investasi bagi masa depan bangsa. Anak-anak yang mendapatkan pendidikan yang baik sejak dini akan tumbuh menjadi individu yang cerdas, kreatif, dan siap menghadapi tantangan di masa depan,” ujar Janjang.
Menurutnya, saat ini pendidikan anak usia dini masih menghadapi banyak tantangan, mulai dari kurangnya fasilitas pendidikan yang memadai hingga minimnya regulasi yang mengatur penyelenggaraan PAUD secara spesifik.
“Selama ini kita mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Wali Kota Nomor 19.1 Tahun 2022 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif. Namun, regulasi ini masih bersifat umum dan belum secara spesifik mengatur PAUD secara komprehensif,” jelasnya.
Raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan PAUD, termasuk dalam hal standar pendidikan, pembinaan tenaga pengajar, serta peran serta masyarakat dalam mendukung pendidikan anak usia dini.
“Harapan kami, dengan adanya regulasi ini, seluruh anak di Kota Surakarta bisa mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas sejak usia dini, sehingga mereka memiliki bekal yang cukup untuk jenjang pendidikan berikutnya,” tambah Janjang.
Tiga Raperda Inisiatif Siap Dibahas Lebih Lanjut
Ketiga Raperda ini telah melalui tahapan kajian oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surakarta dan dinyatakan memenuhi syarat akademik secara komprehensif untuk diajukan sebagai Raperda inisiatif DPRD.
DPRD Kota Surakarta berharap ketiga Raperda ini mendapat dukungan penuh dari semua pihak agar dapat segera dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi Peraturan Daerah yang akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Surakarta.
Dengan adanya regulasi tentang penyelenggaraan toleransi bermasyarakat, diharapkan Surakarta tetap menjadi kota yang harmonis dan rukun. Sementara itu, aturan tentang penataan infrastruktur telekomunikasi akan membuat kota lebih tertata dan aman bagi warganya. Adapun Raperda tentang PAUD diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini dan memastikan setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Arifin Rochman