SURAKARTA – Komisi I DPRD Kota Surakarta menggelar rapat terkait Pembahasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025 serta Evaluasi Mitra Kerja, Sekretariat DPRD, Jumat (7/2) di Ruang Banggar. Rapat ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komisi I, serta Sekretaris DPRD Kota Surakarta beserta jajaran.
Rapat diawali dengan presentasi Sekretaris DPRD, Kinkin Sultanul Hakim, yang memaparkan struktur organisasi, dukungan anggaran, serta sumber daya manusia di Sekretariat DPRD. Setelah itu, dilakukan diskusi serta evaluasi terhadap berbagai aspek yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
Dalam pemaparan hasil rapat, disebutkan bahwa terdapat 17 kegiatan dalam DPA Setwan Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu sebesar Rp72,9 miliar. Sejumlah anggota dewan mengajukan pertanyaan serta masukan terkait berbagai aspek anggaran dan program kerja yang akan dilaksanakan.
Salah satu yang dibahas adalah anggaran pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Anggota Komisi I, Misgiman Bambang Cahyono, menanyakan apakah anggaran tersebut telah disiapkan. Sekwan, Kinkin Sultanul Hakim, menjawab bahwa perihal ini telah dibahas dalam rapat internal Sekretariat DPRD, namun terkait regulasi dan siapa saja yang akan berangkat ke Jakarta masih dalam pembahasan. “Wali Kota dan Wakil Wali Kota menggunakan anggaran dari Pemkot, sementara dari DPRD masih dalam proses pembahasan internal,” jelasnya.
Selain itu, Misgiman juga mempertanyakan apakah tahun 2025 akan kembali diadakan pementasan wayang kulit seperti pada tahun sebelumnya. Sekwan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bersifat insidental dalam rangka penyambutan anggota DPRD periode baru 2024-2029. “Jika dianggap perlu, anggaran pementasan wayang kulit bisa dimasukkan dalam perubahan anggaran,” ujar Kinkin.
Anggota Komisi I lainnya, Wahyu Haryanto, mengusulkan agar diadakan pertunjukan wayang orang sebagai bentuk dukungan terhadap ekonomi para seniman. Ia juga mengusulkan agar dalam setiap rapat paripurna, lagu kebangsaan Indonesia Raya ditayangkan dengan latar belakang video yang dibuat khusus oleh Sekretariat DPRD. “Mohon agar Sekretariat DPRD dapat membuat background video lagu Indonesia Raya yang nantinya dapat digunakan oleh masyarakat dan instansi lainnya,” sarannya.
Dalam diskusi terkait reses, Rheo Yuliana Fernandez meminta agar penyediaan konsumsi lebih selektif agar tidak terjadi masalah, seperti makanan yang sudah basi atau tidak tersedia saat acara selesai. “Kami mohon agar Setwan mengundang UMKM di daerah reses masing-masing anggota dewan sebagai bagian dari proses perubahan secara bertahap dan sesuai dengan e-catalogue,” katanya. Sekwan merespons bahwa pihaknya akan menyusun panduan tertulis bagi anggota DPRD terkait alur pemilihan UMKM.
Sementara itu, Suwanto menambahkan bahwa syarat UMKM yang terlibat dalam penyediaan konsumsi perlu diperjelas, namun tidak terlalu rumit. Ia juga mengusulkan agar dalam formulir menu reses dicantumkan nama penyedia catering, bukan hanya daftar menu saja. Menanggapi hal ini, Sekwan menyatakan bahwa pihaknya akan membahasnya lebih lanjut dalam rapat internal.
Selain itu, Yudha Sindhu Riyanto, Sekretaris Komisi I meminta agar perubahan layout di Fraksi Gerindra dikomunikasikan dengan baik. Sedangkan Harsono, Wakil Ketua Komisi I menyoroti perbedaan signifikan antara pagu anggaran tahun 2024 dan 2025 serta mempertanyakan besaran sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) tahun 2024. Sekwan menjelaskan bahwa realisasi anggaran tahun 2024 sebesar Rp63 miliar, sementara pagu tahun 2025 sebesar Rp72,9 miliar. “Seharusnya anggaran satu tahun dapat mencukupi kebutuhan yang ada,” ungkapnya.
Rapat juga membahas sejumlah kebutuhan anggaran lainnya, termasuk pengadaan fasilitas DPRD, efisiensi pemeliharaan kendaraan dinas, serta evaluasi sarana dan prasarana seperti mikrofon ruang Banggar yang mengalami kendala teknis. “Mikrofon di ruang Banggar sering mengalami gangguan, kadang mati, kadang menyetrum. Mohon untuk dievaluasi pemeliharaannya,” ujar salah satu peserta rapat.
Pembahasan juga mencakup usulan agar penganggaran perjalanan dinas (perjadin) tidak ditentukan secara detail berdasarkan daerah tujuan, melainkan digabungkan dalam satu pos anggaran. Selain itu, disarankan agar tarif penginapan dalam perjadin dihitung ulang berdasarkan tarif tertinggi.
Di akhir rapat, peserta juga menanyakan siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan website DPRD dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Sekretariat DPRD. Sekwan menegaskan bahwa publikasi dan dokumentasi tetap menjadi tugas pegawai Sekretariat DPRD.
Rapat ini ditutup dengan kesimpulan bahwa berbagai masukan dari anggota Komisi I akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada, termasuk melalui pembahasan lebih lanjut di internal Sekretariat DPRD Kota Surakarta.
Arifin Rochman