GAPRAK Serukan 7 Tuntutan di Depan Kantor Wakil Rakyat Kota Surakarta
SURAKARTA – Ratusan orang yang tergabung dalam Gabungan Pergerakan Rakyat Amankan Konstitusi (Gaprak) menggelar aksi di depan kantor DPRD Kota Surakarta Senin Siang (26/8/2024). Mereka menuntut Bawaslu segera menerbitkan Peraturan Bawaslu hingga meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya.
Sejumlah massa tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Aksi menyebar hingga ke ruas jalan Adi Sucipto dan diwarnai pembakaran ban di Depan Kantor DPRD, sehingga mengakibatkan mulai dari Tugu Mahkota hingga simpang empat fajar indah ditutup oleh pihak kepolisian. Meskipun demikian, aksi tersebut berlangsung damai tanpa adanya insiden yang mengganggu ketertiban umum.
Sementara itu, beberapa orang bergantian naik ke atas mimbar aksi untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka. Di antara mereka, tampak Muchus Budi Rahayu, Tri Hono Setyo Putro, M. Taufiq, Kusumo Putro, RAj Mayyasari Timoer Gondokusumo, serta Purwono. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan terhadap aksi dan menyuarakan berbagai isu yang menjadi perhatian publik.
Selain itu, Dewan Pembina Mega Bintang, Mudrik Sangidoe, juga hadir dalam aksi tersebut. Ia menyuarakan tuntutannya dengan lantang, menambah semangat para peserta aksi.
Muchus Budi Rahayu, menegaskan bahwa massa yang tergabung dalam aksi tersebut merupakan gabungan warga dari berbagai elemen masyarakat. Ia menekankan bahwa aksi ini tidak membawa nama atau atribut dari satu partai politik manapun dan murni merupakan inisiatif warga yang ingin menyampaikan aspirasinya secara damai.
“Memang beberapa orator tadi ada yang mendaftar. Tapi naik panggung tanpa paksaan, karena ini panggung rakyat, dan semua bisa menyuarakan unek-unek mereka. Ini kegelisahan bersama, bahwa sepekan terakhir kita benar-benar jenuh, bosen, mangkel melihat perilaku DPR yang sudah ada putusan MK yang sudah final, tiba-tiba ada akrobat, itu kan gila,” tuturnya.
Terkait putusan MK yang sehari setelahnya dibatalkan diluar hari kerja DPR, hal tersebut dinilai mereka tidak masuk akal. “Jadi bagi kami, apapun yang mereka lakukan, Kami sudah tidak percaya dengan mereka, maka kami harus menekan dan mengawal supaya tidak mencla-mencle lagi,” lanjut Muchus.
Memang, PKPU No 10 tahun 2024 terkait Pilkada Serentak telah disesuaikan dengan putusan MK, Hanya saja belum ada Perbawaslu. “ini tingal besok lo pendaftarannya. Bawaslu itu Wasitnya. Mosok wasit belum mengeluarkan aturan. Bagaimana bisa bekerja kalau aturan pelanggarannya saja belum disepakati. Kita harus menekan dan enggak boleh main-main,” jelasnya.
Para peserta aksipun mendesak agar Jokowi mundur lebih awal dari sisa masa jabatannya. Sebab, bisa saja dua bulan sebelum lengser, Jokowi melakukan kewenangannya untuk mencederai demokrasi. “Misalnya membuat Perpu, atau penggati Undang-Undang. Itu juga harus kita waspadai. Jangan percaya janjinya kalau saya, tapi kita lihat komitmen dan perilakunya,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, perserta aksi juga membacakan tujuh petisi yang harus ditandatangani oleh anggota DPRD Kota Surakarta. Antara lain meminta dengan hormat KPU RI dan KPU di tingkat daerah melaksanakan PKPU No. 10 Tahun 2024 demi penegakkan demokrasi yang fair, jujur dan adil sesuai konstitusi.
Mendesak Bawaslu segera menerbitkan Perbawaslu sesuai putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 paling lambat hari ini, Senin (26/8) pukul 24.00 WIB. Kemudian, mendesak Jokowi tidak menerbitkan Perppu, Dekrit atau cawe-cawe apapun atas nama kewenangan Presiden untuk mementahkan PKPU dan Perbawaslu yang mengatur seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Selanjutnya, Partai-partai politik yang pada 21 Agustus 2024 telah melakukan akrobat politik berupa upaya melawan Putusan MK No. 60 dan No. 70/PUU-XXII/2024, wajib meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia secara terbuka karena telah dengan kesadaran penuh melakukan pembangkangan dan pengkhianatan konstitusi.
Lebih lanjut isi petisi itu adalah mendesak kepada Saudara Bahlil Lahadalia meminta maaf secara terbuka kepada bangsa Indonesia atas penghasutan dan ujaran kebencian dengan menyerang dan merendahkan martabat “Raja Jawa” yang bisa memicu timbulnya kebencian terhadap salah satu suku bangsa sehingga berpotensi merusak kerukunan dan persatuan bangsa.
Selain itu, Pemilu Kepala Daerah adalah bagian dari pelaksanaan demokrasi. Rakyat bebas memilih menggunakan hati nuraninya dengan penuh kesadaran dan kebebasan. Sehingga segala intimidasi, tekanan, dan kekerasan fisik maupun psikis terhadap calon pemilih oleh siapapun juga adalah kejahatan besar bagi kehidupan demokrasi.
Serta, jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka seruan “JOKOWI MUNDUR SEKARANG JUGA” akan digaungkan secara luas.
Ancaman ini bukan sekadar retorika, tetapi juga diiringi dengan rencana untuk mempelopori gerakan pembangkangan sipil secara nasional. Massa mengancam akan menolak hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 yang mereka yakini akan penuh dengan rekayasa oleh rezim yang dianggap berusaha menghancurkan demokrasi dan masa depan bangsa.
Melihat pantauan di lapangan, dari 45 anggota DPRD Kota Surakarta terpilih, 12 orang legislator membubuhkan tandatangan sebagai simbol sepakat dengan petisi tersebut. Dimana 1 orang merupakan kader PKS, sisanya merupakan kader PDIP yang duduk di kursi wakil rakyat.
Menanggapi hal tersebut, Muchus mengaku bahwa yang tidak bertandatangan merupakan antek-antek penguasa, “Memang harusnya semua tandatangan, karena bagaimanapun petisi ini yang buat rakyat, dan mereka adalah wakil rakyat. Berarti yang tidak tandatangan ini, tidak berpihak pada rakyat. Masuk sebagai antek-antek penguasa. Ya tidak bisa kita paksakan, karena ini negara demokrasi, biarkan saja,” pungkasnya.
Dalam aksi tersebut, demonstran ditemui langsung oleh pimpinan sementara DPRD Kota Surakarta, yakni Budi Prasetyo dan Sugeng Riyanto. Bahkan, keduanya naik ke atas mimbar secara bergantian.
Saat berdiri di atas mimbar, Wakil Ketua Sementara, Sugeng Riyanto mengaku mendapat kegelisahan yang sama dengan para perserta aksi. Kegelisahan yang bersumber pada sebuah kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat. “Tapi lebih berpihak pada segelintir orang yang mendapat kue-kue kekuasaan,” ungkap Sugeng dalam orasinya.
Sugeng menuturkan para Baleg DPR yang seharusnya menyuarakan kepentingan rakyat, namun pada kenyataannya harapan tersebut tidak pernah dilakukan. “Semakin hari, semakin menuju keterpurukan, bukan kejayaan sebuah bangsa. Oleh karena itu, perlawanan jangan berhenti sampai disini, namun harus berkembang dan diperbesar,” tegas Sugeng.
Di lain pihak, Ketua Sementara, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa dirinya secara pribadi dan lembaga mendukung 7 petisi yang ditandatangani oleh sejumlah anggota dewan tersebut. “Nanti temen-temen anggota dewan yang lain biar sama-sama ikut mendukung perjuangan rakyat ini,” ungkapnya.
“Intinya kami akan mendukung dan mengawal apa yang menjadi tuntutan sampai kita semua menang. Hari ini KPU sudah melaksanakan fungsinya, begitupula komisi II DPR RI. Sudah keluar PKPU nomor 10 tahun 2024 sebagai revisi PKPU No.8 2024. Tetapi tidak cukup sampai disitu saja. PKPU tidak akan bisa menjamin apa yang menjadi tuntutan kita, bila kita tidak mengawal sampai selesai,” urainya.
Budi menegaskan Bawaslu sebagai pengawas juga seharusnya segera menerbitkan Perbawaslu sebagai tindak lanjut PKPU. “Makanya, saya hari ini mendukung perjuangan temen-temen semua sampai menang. Saya buktikan dengan menandatangani petisi ini,” tutup Legislator PDI P tersebut.
Arifin Rochman