Saturday , 27 July 2024

FPKS Pertanyakan Perubahan Penyenggaraan Perhubungan

FPKS Pertanyakan Perubahan Penyenggaraan Perhubungan

Berita Dewan – Dipl.Ing. H. Quatly Abdulkadir Alkatiri, juru bicara Fraksi PKS, mengatakan bahwa pada nota penjelasan disebutkan bahwa ketentuan daerah yang terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan serta kebutuhan masyarakat. “Apakah ketidaksesuaian tersebut cukup signifikan sehingga ketentuan daerah yang lalu harus dirubah?”

Quatly berbicara hal itu, siang tadi, dalam forum rapat paripurna di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta. Pemandangan umum ini disampaikan berkaitan dengan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan yang diajukan oleh eksekutif. Saat sidang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Surakarta,YF Sukasno SH, wakil dari Pemerintah Kota Surakarta belum hadir. Hal itu diprotes oleh Reny Widyawati SE. Sukasno mengatakan, yang mewakili walikota sedang dalam perjalanan.

Fraksi ini meminta penjelasan tentang pembagian tugas dan kewenangan antara dinas perhubungan dengan kepolisian lalulintas. “Apakah Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah keluar peraturan pemerintahnya (PP dari Undang-undang nomor 22 tahun 2009)? Mohon Penjelasan dengan menyebutkan PP tersebut.”

Dia menambahkan, apakah pengintregasian semua komponen lalulintas dan angkutan jalan ke dalam satu kesatuan yang tercakup dalam kebijakan pemerintah Kota Surakarta merupakan amanah Undang-Undang ataukah kebijakan pemerintah kota Surakarta?

FPKS mempertanyakan, sejauh mana Raperda tentang Penyelenggraan Perhubungan mampu mengatasi permasalahan kemacetan di kota Surakarta yang sudah sangat menghawatirkan?

Dalam kaitan Raperda Pendirian PD TSTJ, FPKS mengatakan, dalam nota penjelasan walikota disebutkan bahwa Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Jurug Surakarta dilakukan karena adanya penambahan modal. Apa sebenarnya latar belakang Raperda perubahan ini, tanya Quatly.

“Apakah dikarenakan adanya penambahan modal ataukah adanya perubahan modal dasar ? Jika hanya karena penambahan modal maka menurut kami tidak perlu dibuat raperda perubahan cukup dibuat raperda penyertaan modal saja.”

Fraksi ini minta penjelasan tentang bentuk ‘kerjasama’ dengan pihak ketiga sebagaimana dirumuskan dalam   Pasal 20 ayat (5) Raperda. Mohon dijelaskan tentang “tidak boleh melebihi 30% dari seluruh realisasi biaya  pengelolaan Taman Satwa  oleh Pihak Ketiga dan realisasi biaya Perusda Taman Satwa taru Jurug Surakarta tahun berikutnya” sebagaimana dirumuskan dalam   Pasal 20 ayat (5) Raperda, tambah Quatly. (S)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • ngopibet
  • imbaslot
  • asia76
  • a200m
  • ngopibet
  • ngopibet
  • dewa288
  • ngopibet