Saturday , 27 July 2024

Diwarnai Hujan Interupsi

Diwarnai Hujan Interupsi

Rapat Paripurna, siang tadi, diwarnai hujan interupsi. Rapat yang beragendakan Penetapan Tim Pembahas Perubahan Tata Tertib berlangsung di Gedung Graha Paripurna. Ketua Sementara DPRD Kota Surakarta, YF Sukasno SH, memimpin sidang yang didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD, Asih Sunjoto Putro SSi. Agendanya adalah Penetapan Tim Pembahas Tata Tertib.

Ketua Fraksi Demokrat Nurani Rakyat, Supriyanto SH, menginterupsi soal tim pembahas. Menurutnya, untuk mengubah Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik diperlukan pengusul. Selanjutnya, tambahnya, ada tanggapan dari pengusul. “Selepas itu baru menentukan tim pembahas,” katanya.

Sementara itu, Honda Hendarto dari PDI Perjuangan, mengatakan kalimat pada judul itu perlu diubah menjadi : Tim Pembahas Perubahan Peraturan DPRD No 1/ Tahun 2010 tentang Tata Tertib dan Kode Etik.

Kedua usul ini diterima oleh pimpinan sidang. YF Sukasno menambahkan, di dalam rapat konsultasi antara pimpinan sementara dengan pimpinan fraksi disepakati bahwa tim ini untuk diberi SK. Sebelum pimpinan menyelesaikan ucapannya Suharsono SH MH dari PDI Perjuangan menginterupsinya.

Dia mengatakan, kalau tim pembahas diberi SK maka fraksi pun perlu diberi SK oleh pimpinan DPRD. Hal itu, lanjutnya, menunjuk pasal 34 Peraturan DPRD 01/2010. “saya tidak setuju kalau tim akan diberi SK,” tandasnya.

Atas hal itu, Honda Hendarto kembali interupsi. “Selama lima belas tahun menjadi anggota DPRD tidak pernah menerima SK apapun, baik itu sebagai pansus atau fraksi. Karena fraksi itu bukan alat kelengkapan DPRD,” tandas Honda.

Selepas itu, giliran Drs Paulus Haryoto interupsi. Paulus mempertanyakan alur perjalanan pembahasan perubahan tata tertib dan kode etik ini.

YF Sukasno pun  menjelaskan alur pembahasan perubahan itu. Menurutnya, tim pengusul akan mempresentasikan perubahan tata tertib, selanjutnya ditanggapi oleh anggota DPRD non-pengusul. Setelah itu, tambahnya, dibentuk tim pembahas yang akan membahas perubahan tata tertib dan kode etik yang bahannya disiapkan ooleh tim pengusul. (S)

 

HUJAN INTERUPSI: Hujan interupsi mewarnai sidang paripurna, Kamis (4/9), di Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta. (Foto/teks: S)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *