HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, DPRD Kota Surakarta akhirnya mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023, serta Reperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), melalui Rapat Paripurna, Selasa (12/9/2023).

Pengesahan kedua Raperda tersebut ditandai dengan penandanganan persetujuan bersama antara Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa dan Pimpinan DPRD.

Teguh Prakosa yang sementara waktu mendapat pendelegasian tugas dan wewenang sebagai Wali Kota Surakarta, bersama Pimpinan DPRD juga menandatangani pakta integritas pengesahan raperda APBD Tahun 2024 dan berita acara persetujuan bersama atas penetapan Raperda tentang perubahan APBD Kota Surakarta tahun 2023 dan Raperda PDRD.

Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa, menandatangani pakta integritas pengesahan raperda APBD Tahun 2024 dan berita acara persetujuan bersama atas penetapan Raperda tentang perubahan APBD Kota Surakarta tahun 2023 dan Raperda PDRD, di ruang Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Selasa (12/9/2023) (Foto : Arifin Rochman/Humas DPRD)
Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, menandatangani pakta integritas pengesahan raperda APBD Tahun 2024 dan berita acara persetujuan bersama atas penetapan Raperda tentang perubahan APBD Kota Surakarta tahun 2023 dan Raperda PDRD, di ruang Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Selasa (12/9/2023) (Foto : Arifin Rochman/Humas DPRD)

Sebelum dilakukan persetujuan bersama, Banggar dan Pansus Raperda PDRD melaporkan hasil pembahasan. Laporan hasil pembahasan Rapeda perubahan APBD 2023 dibacakan Anna Budiarti. Sedangkan laporan hasil pembahasan raperda PDRD dibacakan Jugo Agung Ruwanto.

Wali Kota Surakarta mengatakan, pelaksanaan APBD 2023 beserta perubahannya merupakan sebuah upaya kuat dan komitmen tinggi Pemerintahan Kota Surakarta dalam mengimplementasikan RPJMD Tahun 2021 – 2026 sebagai upaya peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Anggota Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Jugo Agung Ruwanto membacakan laporan hasil pembahasan Pansus pada Rapat Paripurna, Selasa (12/9/2023), (Foto : Arifin Rochman/Humas DPRD)

“Hal ini tentu saja membutuhkan kerjasama yang baik antara Pemerintah Kota Surakarta dan DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan,”ujar Teguh Prakosa yang membacakan pendapat akhir Wali Kota.

Lebih lanjut dikatakan, pelaksanaan APBD 2023 mengalami beberapa tantangan dinamika sehingga perlu dilakukan perubahan asumsi kebijakan umum anggaran yang dituangkan dalam kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2023 yang selanjutnya telah dijabarkan dalam rancangan perubahan APBD 2023.

Penyesuaian pendapatan daerah meliputi penyesuaian rencana pendapatan asli daerah dan penyesuaian pendapatan dana transfer Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Anggota Badan Anggaran, Anna Budiarti, membacakan laporan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2023, pada Rapat Paripurna, Selasa (12/9/2023), (Foto : Arifin Rochman/Humas DPRD)

“Sedangkan pada sisi belanja daerah perubahan diutamakan pada upaya pemenuhan belanja operasional yang bersifat wajib dan pendanaan proses tahapan Pemilukada Tahun 2024,”urai dia

Wali Kota menyebut, dari hasil proses pembahasan rancangan perubahan APBD tahun 2023, struktur perubahan APBD tahun 2023, pendapatan daerah sebesar Rp2.107.639.828.588, belanja Daerah sebesar Rp2.355.070.413.357, penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp254.430.584.768, pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp7.000.000.000.

Wali Kota berharap, dengan telah disetujuinya Raperda perubahan APBD tahun 2023 ini, kebijakan fiskal dapat menjawab dinamika persoalan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya prioritas belanja untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi dengan mempedomani sinkronisasi kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Sekretaris DPRD Kota Surakarta, Kinkin Sultanul Hakim, membacakan Surat Keputusan DPRD pengesahan Raperda perubahan APBD tahun 2023, serta Reperda PDRD, pada Rapat Paripurna, Selasa (12/9/2023), (Foto : Arifin Rochman/Humas DPRD)

Terkait Raperda PDRD, Wali Kota menjelaskan, hal itu merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Kata dia, dalam pembahasan Raperda PDRD oleh Pemerintah Kota Surakarta bersama dengan DPRD telah disepakati beberapa hal antara lain terkait dengan penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu daya tarik investasi dan guna mendukung pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta mekanisme kemudahan pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui sistem elektronik.

“Dengan adanya hal-hal yang telah disepakati dalam dinamika pembahasan Raperda PRD tersebut diharapkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah lebih optimal dan memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha,”harapnya.

Wali Kota juga berharap Perda PDRD itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban yang selanjutnya berdampak pada pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Surakarta.**

Jeprin S. Paudi