HUMAS DPRD KOTA SURKARTA – Seluruh Instansi Pemerintah dan Swasta di Kota Surakarta mesti siap-siap. Pasalnya sebentar lagi bakal ada kewajiban untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya saban hari setiap jam 10 pagi.
Hal itu tertuang dalam draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Internalisasi Nilai Pancasila, yang saat ini tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surakarta.
Pada pasal 10 ayat 1 raperda tersebut tertuang penyelenggaran internalisasi nilai Pancasila, salah satunya dilakukan dengan mendengarkan lagu indonesia raya.
Ketua Pansus, Ekya Sih Hananto, S.H., M.H mengatakan, tidak hanya Instansi Pemerintah dan Swasta, lagu Indonesia Raya juga wajib diperdengarkan pada lingkup sekolah negeri maupun swasta. Namun, kata Ekya khusus lingkup sekolah, waktu pelaksanannya bisa disesuaikan pada jam tertentu yang tidak mengganggu proses pembelajaran.
“Tapi untuk Instansi Pemerintah dan Swasta, seluruh pegawainnya setiap jam 10 pagi berdiri tegak dengan sikap sempurna mendengarkan lagu Indonesia Raya,”Kata Ekya ketika memimpin rapat pansus raperda internalisasi nilai Pancasila di ruang graha paripurna, DPRD Kota Surakarta, Selasa (28/2/2023).
Anik Indriyani, mewakili Dinas Pendidikan Kota Surakarta, yang hadir dalam rapat itu mengusulkan, khusus di lingkungan sekolah, tidak hanya lagu Indonesia Raya, lagu nasional lainnya juga perlu diperdengarkan kepada siswa siswi.
“Kalau lagu Indonesia Raya kami sudah memulai setiap hari senin. Kami mengusulkan di poin J itu ditambahkan mendengarkan lagu nasional lainnya. Kalau ini diperdengarkan secara terus menerus Insya Allah mindset ana-anak ini akan memahami lagu-lagu itu,”usulnya.
Usulan Dinas Pendidikan itu kata Ekya dapat diakomodir, namun tidak bersifat wajib “Yang wajib adalah mendengarkan lagu Indonesia Raya. Khusus lingkup sekolah waktunya bisa diatur setiap mengawali kegiatan pembelajaran,”ujar Ekya.
Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surakarta, Veky Novian Sasono, S.H yang juga hadir pada rapat pembahasan itu menyampaikan pandangan berbeda terhadap rencana kewajiban mendengarkan lagu Indonesia Raya setiap jam 10 pagi itu.
Veky tidak mempermasalahkan kegiatan internalisasi nilai pancasila dilaksanakan dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya. Namun, menurutnya sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, penjelasan pasal demi pasal sebaiknya tidak diperluas, dipersempit atau menambah pengertian terhadap hal yang sudah ditulis di pasal 10 raperda internalisasi nilai pancasila.
“Kalau menurut hemat kami dengan menulis setiap hari pada jam 10 pagi itu jadinya mempersempit norma yang ditulis di pasal 10. Terkait teknis setiap hari pada jam 10 itu kami menyarankan seyogyanya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota,”saran Veky
Menanggapi hal itu, Dr Ahmad Ramdhon, S.Sos., M.A selaku tenaga ahli pendamping pansus mengatakan, meskipun nantinya tidak bisa berdiri sendiri, Perda itu nantinya diharapkan bisa kokoh sebelum peraturan wali kota (perwali) dikeluarkan.
Kata dia mendengarkan lagu Indonesia raya itu memang sederhana, tapi yang sederhana itu menjadi fundamental. Hal tersebut juga katanya lebih pada upaya mandatori bersama. “Dalam durasi lagu Indonesia Raya yang pendek itu kita ingin merangkum gagasan kebangsaan dengan berdiri tegak”imbuhnya **
Jeprin S. Paudi