SURAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun menggelar Public Hearing bersama tokoh masyarakat, paguyuban penghuni rumah susun, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di Grha Paripurna, Kamis (3/7). Forum ini digelar untuk menyerap aspirasi masyarakat sebelum Raperda disahkan menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2011.
Ketua Pansus, Sonny menegaskan bahwa perubahan Raperda ini merupakan upaya penyempurnaan regulasi penyelenggaraan rumah susun di Kota Surakarta. Ia menekankan pentingnya penegakan aturan, terutama terkait masa berlaku Surat Izin Penghuni (SIP).
“Kami mengadakan public hearing bersama tokoh masyarakat, paguyuban rumah susun, dan OPD. Beberapa masukan telah kami terima. Raperda ini merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 7 Tahun 2011, dan kami menegaskan bahwa aturan yang akan ditetapkan nantinya wajib kita ikuti bersama,” ujar Sonny.
Ia menyoroti pentingnya masa berlaku SIP yang saat ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga lima kali. Sonny menekankan bahwa aturan ini harus tetap dijalankan secara konsisten mengingat banyaknya warga yang masih mengantre untuk mendapatkan tempat tinggal.
“Ada sekitar 1300 orang yang masih mengantre untuk masuk ke rumah susun. Sementara itu, ada pula warga yang sudah tinggal lebih dari masa berlaku SIP, bahkan hingga belasan tahun. Ini tentu tidak adil,” jelasnya.
Namun demikian, Politikus PSI itu menyampaikan bahwa aspirasi warga yang belum siap memiliki rumah pribadi tetap akan ditampung. Ia membuka peluang adanya pelatihan keterampilan sebagai persiapan mereka untuk hidup mandiri ke depan.
“Kami ingin mereka diberi pelatihan agar bisa mandiri. Tapi tetap, setelah masa waktu habis, mereka harus siap mencari tempat tinggal sendiri. Rumah susun ini diperuntukkan bagi mereka yang belum punya rumah, dan masa 6 tahun semestinya cukup untuk bersiap,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Salim, turut menyampaikan pandangannya. Ia menekankan perlunya evaluasi kebijakan SIP agar warga yang sudah terlalu lama menunggu bisa memperoleh hak mereka.
“Yang antre di rumah susun ini sekitar 1300 orang, dan banyak dari mereka sudah lanjut usia. Bahkan ada yang sampai meninggal belum bisa masuk. Ini menjadi catatan penting. Maka dari itu, surat izin penempatan satu tahun itu perlu dievaluasi agar sirkulasi penghuni berjalan adil,” ungkap Legislator PKS tersebut.
Dalam forum ini juga terungkap bahwa masih ada sejumlah fasilitas di rumah susun yang belum memadai. Terkait hal itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menyatakan komitmennya untuk segera melakukan perbaikan fasilitas secara bertahap.
Sonny menutup sesi dengan menegaskan bahwa seluruh masukan dari publik akan menjadi bahan pertimbangan dalam finalisasi Raperda.
“Kami pastikan semua masukan akan menjadi bahan pertimbangan. Raperda ini tidak hanya bicara regulasi, tetapi menyangkut keadilan sosial dan kesiapan warga untuk mandiri ke depan,” pungkasnya.
Arifin Rochman