SURAKARTA – DPRD Kota Surakarta menetapkan susunan baru alat kelengkapan dewan (Alkap) masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna yang digelar di Graha Paripurna, Senin siang (9/12). Selain membahas pembentukan Alkap, rapat ini juga mencabut keputusan sebelumnya terkait Pembentukan Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus) pada Paripurna dua pekan lalu (25/11).
Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan setelah konsultasi dengan kemendagri serta diskusi panjang antarfraksi. “Dalam rapat ini, kita mencabut keputusan terkait Banggar dan Banmus sebelumnya, lalu melanjutkan pembentukan Alkap secara utuh. Proses ini memang memerlukan waktu karena ada perubahan nama-nama yang diajukan fraksi ke komisi. Yang tidak berubah hanya PKS,” ujarnya usai Paripurna.
Dalam susunan baru ini, terdapat perubahan besar di komisi-komisi DPRD. Seluruh kursi ketua komisi kini ditempati oleh kader dari fraksi non-PDIP, berbeda dari sebelumnya yang mayoritas diisi oleh PDIP. Hal ini merupakan hasil kesepakatan antara kedua kubu.
“Posisi Ketua Komisi I dipercayakan kepada kader PSI, Tri Mardiyanto, sedangkan wakil ketuanya adalah Suharsono dari PDIP. Untuk Ketua Komisi II diisi oleh Agung Harsakti Pancasila dari Gerindra, dengan Honda Hendarto, politikus senior dari PDIP, sebagai wakil ketua,” jelas Budi.
Ia melanjutkan, “Di Komisi III, Taufiqurrahman dari Fraksi Karya Amanat Bangsa menjadi ketua, sedangkan Y.F. Sukasno, yang sebelumnya menjabat ketua, kini menjadi wakil ketua. Komisi IV dipimpin oleh Sugeng Riyanto, dengan Janjang Sumaryono Aji sebagai wakil ketua.”
Budi mengakui adanya dinamika antara kubu PDIP dan fraksi non-PDIP dalam proses ini, terutama terkait distribusi kader di tiap komisi. “Awalnya, PDIP mengusulkan formasi 6-3-3-7, tapi setelah diskusi panjang, kami sepakat dengan formasi 5-4-4-5. Kesepakatan ini diambil demi kepentingan rakyat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pembentukan Alkap ini menjadi langkah awal untuk segera membahas RAPBD 2025 yang tertunda. “Pembahasannya langsung di Banggar, tidak lewat komisi dulu karena waktu kita mepet. Mudah-mudahan minggu ini selesai,” ungkapnya.
Mengenai potensi sanksi akibat keterlambatan pengesahan RAPBD pada akhir November lalu, Budi memiliki pandangan berbeda. Dikarenakan hasil konsultasi dengan Kemendagri pengesahan bisa dilakukan sebelum akhir tahun.
“Draft RAPBD dari Pj Wali Kota diterima pada 19 November, dan kami punya waktu 60 hari untuk membahasnya. Jadi saya kira belum terlambat, masih cukup waktu hingga evaluasi dari provinsi nanti. Kita tidak memikirkan soal gaji, namun bagaimana RAPBD 2025 segera dirampungkan” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP, Y.F. Sukasno, menyatakan bahwa pihaknya mendukung pembentukan Alkap ini demi kepentingan masyarakat. “Soal posisi ketua komisi yang bergeser, kami tidak mempermasalahkan. Kami sudah sepakat berbagi jabatan 2,5 tahun di awal untuk non-PDIP, dan 2,5 tahun terakhir untuk PDIP. Ini juga pesan dari Ketua DPC PDIP, F.X. Hadi Rudyatmo, serta didiskusikan bersama Wali Kota di Loji Gandrung. Meski kami punya kursi terbanyak, ini semua demi rakyat,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Fraksi Karya Amanat Bangsa, Taufiqurrahman, mengapresiasi kesepakatan ini setelah melalui proses yang alot. “Hari ini kita bersatu kembali. Prinsipnya, kami (non-PDIP) sudah bekerjasama dengan PDIP. Kesepakatan pembagian jabatan tiap 2,5 tahun sempat menimbulkan perdebatan, tapi akhirnya semua sepakat demi keberlanjutan program pembangunan,” pungkasnya.
Arifin Rochman