SURAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kota Surakarta terus mencermati secara seksama rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta dalam melakukan penyesuaian sejumlah tarif retribusi daerah pada tahun 2026 mendatang.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar target penerimaan sebesar Rp1 triliun dapat tercapai. Namun demikian, Pansus menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif retribusi harus melalui kajian yang matang dan tidak boleh membebani masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah (MBR).
Wakil Ketua Pansus, Sakidi, menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis retribusi yang akan mengalami penyesuaian, di antaranya retribusi kios pasar dan penggunaan fasilitas GOR Indoor Manahan. Selain itu, Pemkot juga mulai memperluas basis retribusi dengan mengenakan tarif terhadap sejumlah layanan baru yang sebelumnya belum diatur.
“Retribusi untuk beberapa pasar kita sesuaikan sesuai dengan tingkat keramaian pasar. Juga retribusi atas penggunaan GOR Indoor Manahan kita sesuaikan. Yang baru adalah retribusi pemasangan e-board di kompleks Stadion Manahan,” ujar Sakidi, Kamis (13/11).
Menurutnya, penambahan objek retribusi seperti e-board merupakan bentuk inovasi dan penyesuaian terhadap perkembangan zaman. Di era digital, penggunaan papan elektronik (e-board) di area publik, khususnya di kawasan olahraga seperti Stadion Manahan, dinilai memiliki potensi ekonomi yang cukup besar bagi pendapatan asli daerah.
“Retribusi pemasangan e-board ini dulunya belum ada. Tapi sekarang potensial untuk menambah PAD Kota Surakarta, karena banyak pihak yang memanfaatkan media tersebut untuk promosi dan informasi,” jelas Sakidi.
Selain e-board, Pansus juga membahas rencana pengenaan retribusi baru untuk aktivitas fotografi dan videografi di beberapa lokasi strategis milik Pemkot, seperti Stadion Manahan, Sriwedari, dan Cengklik. Ketiganya akan memiliki ketentuan tarif berbeda sesuai dengan klasifikasi dan nilai ekonomi masing-masing lokasi.
“Yang baru ada juga retribusi atas fotografi dan videografi di stadion. Ada tiga stadion di Solo, yaitu Manahan, Sriwedari, dan Cengklik. Tarifnya beda-beda di setiap stadion tersebut,” terangnya.
Meski ada sejumlah penyesuaian, Sakidi memastikan tidak semua tarif retribusi akan mengalami kenaikan. Pansus bersama perangkat daerah terkait tetap memprioritaskan perlindungan bagi masyarakat kecil agar tidak terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
“Di beberapa pos pajak dan retribusi yang berkaitan dengan masyarakat berpenghasilan rendah, sebisa mungkin tidak kita naikkan. Misalnya tarif sewa Rusunawa atau retribusi pasar untuk los dan pelataran. Itu kan segmennya MBR, jadi tetap kita jaga agar tidak memberatkan,” ujarnya.
Sementara untuk retribusi parkir kendaraan, direncanakan ada penyesuian untuk tarif parkir kelas Bus/Truck di Zona Parkir A dan Zona B, serta Sepeda Motor di Zona B. Namun untuk sejumlah pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel dan restoran, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap akan diberlakukan dengan tarif lama.
“Pajak tidak ada yang naik. PBB segitu, restoran, BPHTB juga tetap sama,” tegas politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Lebih lanjut, Sakidi menilai bahwa potensi peningkatan PAD dapat diwujudkan bukan hanya melalui kenaikan tarif, melainkan lewat intensifikasi dan optimalisasi pengelolaan potensi yang sudah ada.
“Kita lebih fokus pada mengintensifkan potensi yang ada. Dengan tarif lama saja, kalau dikelola dengan benar dan mekanismenya diperbaiki, target PAD Rp1 triliun itu seharusnya bisa tercapai. Yang penting jangan ada kebocoran dalam pengelolaan,” tandasnya.
Menurut Sakidi, pembahasan mengenai penyesuaian dan penetapan tarif retribusi baru telah melalui tahapan diskusi mendalam bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pansus memastikan setiap keputusan diambil secara proporsional, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan kebutuhan pembangunan kota. DIsamping itu masyarakat dan seluruh stakeholder diharapkan memberikan masukan serta berperan serta dalam pengawasan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
“Pansus sudah membahas bersama OPD mitra kerja. Jadi penyesuaian ini tidak diberlakukan di semua pos pendapatan. Hanya di sektor-sektor yang dinilai punya potensi dan tidak memberatkan masyarakat,” tutupnya.
Arifin Rochman