SURAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Kota Surakarta menggelar public hearing, Senin (17/11) di Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta. Agenda ini menjadi ruang dialog terbuka antara wakil rakyat, pemangku kepentingan, dan berbagai asosiasi masyarakat dalam rangka membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Public hearing tersebut dihadiri oleh berbagai stakeholder, mulai dari unsur pemerintah, LPMK, lurah, camat, hingga perwakilan asosiasi profesi seperti asosiasi notaris, asosiasi dokter hewan, asosiasi perparkiran, dan pedagang pasar. Kehadiran para pihak ini menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap rencana perubahan regulasi yang dapat berdampak langsung pada aktivitas ekonomi dan pelayanan publik di Kota Surakarta.
Ketua Pansus PDRD, Achmad Sapari, menjelaskan bahwa forum public hearing ini merupakan bagian penting dalam memperbaiki tata kelola pajak dan retribusi daerah.
“Public hearing ini membahas perubahan atas Perda No. 14 Tahun 2023 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Kita ingin kebijakan ini lebih dinamis, baik bagi pemungut pajak maupun pemungut retribusi,” ujar Sapari.
Menurutnya, dinamika ekonomi yang terus berkembang membuat regulasi harus fleksibel, adaptif, namun tetap memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah. Karena itu, masukan dari berbagai kelompok sangat diperlukan agar kebijakan tidak hanya menguntungkan salah satu pihak, tetapi memberi manfaat luas.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Sakidi, menambahkan bahwa public hearing ini menjadi forum yang strategis untuk mendengar langsung aspirasi dari kelompok masyarakat yang terdampak.
“Public hearing pagi sampai siang hari ini kita fokus membahas perubahan Perda yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah. Ada 14 perangkat daerah pengampu pajak dan retribusi daerah yang terlibat dalam pembahasan tersebut dimana 9 perangkat daerah mengajukan perubahan dan/atau perluasan layanan, sementara 5 perangkat daerah tidak mengajukan perubahan dan/atau perluasan,” jelasnya.
Sakidi juga menegaskan bahwa banyak stakeholder menyampaikan keberatan terkait rencana kenaikan retribusi pada beberapa sektor.
“Banyak sekali masukan, usul, dan saran. Lebih banyak mengenai keberatan karena memang kondisi ekonomi sekarang sedang tidak baik-baik saja,” ungkapnya.
Meski demikian, Pansus menegaskan bahwa seluruh masukan telah dicatat dan akan dibawa ke tahap diskusi berikutnya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Semua masukan kita tampung dan nanti akan kita diskusikan dengan mitra kami di OPD-OPD yang bersangkutan,” tambah Sakidi.
Mencari Titik Temu: Kenaikan PAD dan Keterjangkauan Tarif Layanan Publik
Dalam forum tersebut, baik dewan maupun peserta public hearing sepakat bahwa perubahan Perda harus mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Politikus asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan itu.
“Ada balancing antara kebutuhan Pemerintah Kota Surakarta untuk meningkatkan PAD, tapi juga kepentingan masyarakat untuk mendapatkan layanan dan fasilitas yang baik dengan tarif yang terjangkau dan sesuai kondisi ekonomi saat ini,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir.
“Kami berterima kasih atas semua masukan. Aspirasi masyarakat ini sangat penting dan akan menjadi bahan diskusi. Harapannya OPD terkait juga bisa menerima masukan tersebut sehingga nanti ditemukan format yang terbaik,” tutupnya.
Arifin Rochman