HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MKD – DPR RI) melakukan kunjungan kerja di Kota Surakarta, Senin (3/6/2023).

Kunjungan kerja itu dalam rangka menyosialisasikan fungsi tugas dan wewenang MKD DPR RI, termasuk soal hak imunitas Anggota DPR dan DPRD.

“Kunjungan kerja ini bertujuan menjalin kerja sama dan komunikasi dengan berbagai pihak dalam rangka pelaksanakan fungsi, tugas dan kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, khususnya dengan Pihak DPRD, Kepolisian dan Kejaksaan,”ujar Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, di ruang Banggar Kantor DPRD Kota Surakarta.

Lebih lanjut dikatakan, tujuan keberadaan MKD DPR RI sebagaimana yang diatur dalam regulasi, adalah untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Adang menyoal soal fungsi Badan Kehormatan Dewan (BK) DPRD yang hingga saat ini belum sejajar seperti posisi MKD DPR RI. Ia menyadari bahwa MKD dan BKD memiliki payung hukum berbeda, sehingga hal itu perlu terus dikomunikasikan dengan Menteri Dalam Negeri dan Pimpinan DPR, agar kewenangan BKD disamakan dengan MKD.

“Karena terus terang, tanpa mengecilkan BK, banyak laporan yang masuk dari daerah, menyampaikan kepada kami, BK mereka itu antara ada dan tiada,”ungkapnya

Lanjut Adang, fungsi MKD DPR RI dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu pencegahan dan pengawasan serta penindakan.

“Diantara bentuk pencegahan tersebut dilakukan dengan sosialisasi seperti ini. Apalagi saya senang berada di sini, ruangannya kecil, indah, menarik dan bersih,”kata Adang, didampingi Fadholi, salah satu anggota MKD DPR RI yang juga ikut memuji kebersihan ruang banggar DPRD Surakarta.

Ia mengatakan, sebagai lembaga yang selama ini banyak bersentuhan dengan kerja MKD DPR RI, lembaga DPRD, Pihak Kepolisian dan Kejaksaan dipandang merupakan sumber terbaik dalam memberi sumbangsih dan kontribusi pemikiran serta gagasan demi kelancaran kinerja MKD DPR RI di masa mendatang.

Mantan Wakapolri di era Presiden Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono itu juga menyinggung konsep hak imunitas atau kekebalan anggota DPR dan DPRD. Berdasarkan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 dan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Negara Indonesia menganut sistem non akuntabilitas sebagaimana diterapkan di Inggris, dimana anggota DPR dan DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan akibat pernyataan, sikap, pertanyaan ataupun aktifitas yang terkait dengan tugas, fungsi dan wewenang sebagai anggota dewan.

Hak imunitas ini kata dia bersifat mutlak dan melekat kepada anggota selama terkait dengan tugas, fungsi dan wewenangnya. Karena itu, Adang meminta penegak hukum melibatkan MKD dan BK dalam proses penyelidikan, penyidikan dan tindak-lanjutnya dalam dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan tugas, fungsi dan wewenang anggota Dewan.

“Kesepakatan ini dapat menjadi pegangan bagi penegak hukum dalam memproses semua dugaan pelanggaran di tengah kontestasi politik menuju pemilu tahun 2024 mendatang,”tandasnya

Selain tugas fungsi wewenang dan hak imunitas MKD DPR RI, pada kesempatan itu juga disosialisasikan tentang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus Pimpinan dan Anggota DPR RI.

Sosialisasi yang berlangsung sekitar satu jam itu dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD Kota Surakarta, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolresta Surakarta serta Pejabat Sekretariat DPR RI dan DPRD Kota Surakarta. **

Jeprin S. Paudi