
Komisi I Bidang Pemerintahan, meliputi :
-
- unsur Staf Pendukung Wali Kota yang melaksanakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi dan fungsi pelayanan administrasi serta fungsi pendukung lainnya;
- unsur Staf Pendukung DPRD;
- unsur yang melaksanakan Fungsi Pengawasan;
- urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika;
- urusan Pemerintahan Bidang Statistik;
- urusan Pemerintahan Bidang Persandian;
- urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal;
- urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat;
- fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan;
- kecamatan;
- urusan Pemerintahan Bidang Organisasi; dan
- sosial Politik.
Tugas Komisi I
Komisi mempunyai tugas :
-
- Memastikan terlaksananya kewajiban Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;Melakukan pembahasan rancangan Perda;
- Melakukan pembahasan rancangan Perda;
- Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
- Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Wali Kota dan/atau masyarakat kepada DPRD;
- Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah;
- Melakukan kunjungan kerja Komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
- Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
- Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi; dan
- Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.