Komisi I Bidang Pemerintahan, meliputi :

      1. unsur Staf Pendukung Wali Kota yang melaksanakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi dan fungsi pelayanan administrasi serta fungsi pendukung lainnya;
      2. unsur Staf Pendukung DPRD;
      3. unsur yang melaksanakan Fungsi Pengawasan;
      4. urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
      5. urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika;
      6. urusan Pemerintahan Bidang Statistik;
      7. urusan Pemerintahan Bidang Persandian;
      8. urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal;
      9. urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat;
      10. fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan;
      11. kecamatan;
      12. urusan Pemerintahan Bidang Organisasi; dan
      13. sosial Politik.

    1.  

    Tugas Komisi I

    Komisi mempunyai tugas :

        1. Memastikan terlaksananya kewajiban Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;Melakukan pembahasan rancangan Perda;
        2. Melakukan pembahasan rancangan Perda;
        3. Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
        4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
        5. Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Wali Kota dan/atau masyarakat kepada DPRD;
        6. Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
        7. Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah;
        8. Melakukan kunjungan kerja Komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
        9. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
        10. Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi; dan
        11. Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.