JAKARTA – Komisi IV DPRD Kota Surakarta terus berupaya memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan kompetensi pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Dalam rangka mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam terkait kebijakan pemerintah pusat mengenai pengelolaan PAUD, Komisi IV DPRD Kota Surakarta melakukan Konsultasi dengan Direktorat Guru PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Jakarta, Kemarin (5/2).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Sugeng Riyanto, bersama rombongan diterima langsung oleh Direktur Guru PAUD dan PNF, Suparto, yang didampingi oleh tim kerja dari berbagai bidang di Direktorat Guru PAUD dan PNF. Pertemuan ini bertujuan untuk mendiskusikan berbagai tantangan dalam pengelolaan PAUD di daerah, khususnya terkait kesejahteraan pendidik dan kualitas lembaga PAUD di Kota Solo.
Dalam diskusi, Sugeng menyampaikan bahwa kondisi pendidik PAUD di Kota Surakarta masih memprihatinkan, terutama dalam hal kesejahteraan. Ia mengungkapkan bahwa ada pendidik PAUD yang hanya menerima gaji sebesar Rp350 ribu per bulan, angka yang jauh dari layak untuk mendukung kehidupan mereka. Hal ini, menurutnya, bukan hanya terjadi di Kota Surakarta tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia.
Selain itu, Komisi IV menyoroti masalah kualitas pengelolaan PAUD yang dinilai masih belum optimal. Banyak lembaga PAUD yang berdiri tanpa memperhatikan standar kelayakan fasilitas dan kualifikasi tenaga pendidiknya. Masih ditemukan pendidik PAUD yang belum memiliki gelar sarjana (S1) atau latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang PAUD.
Menanggapi hal tersebut, Suparto menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan lembaga PAUD di wilayahnya beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa regulasi terkait pendirian PAUD telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 84 Tahun 2014. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus lebih aktif dalam mengawasi dan memastikan bahwa lembaga PAUD yang ada memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Sementara itu, anggota Tim Kerja Regulasi dan Tata Kelola Direktorat Guru PAUD dan PNF, Evi Jabar, menjelaskan perbedaan antara guru TK dan pendidik PAUD. Menurutnya, pemahaman yang jelas mengenai perbedaan tersebut penting agar kebijakan yang dibuat dapat lebih tepat sasaran. Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa daerah telah memiliki regulasi yang mendukung peningkatan kesejahteraan pendidik PAUD, seperti Kabupaten Trenggalek yang telah menetapkan kebijakan pemberian insentif bagi pendidik PAUD.
Asih, anggota Tim Kerja Pembelajaran Direktorat Guru PAUD dan PNF, menambahkan bahwa peningkatan kompetensi pendidik PAUD menjadi salah satu fokus utama pemerintah. Saat ini telah tersedia berbagai program pelatihan, baik dalam bentuk Diklat Berjenjang maupun Diklat Teknis, yang bisa diakses secara daring maupun luring. Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun peta peningkatan kesejahteraan guru melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi mereka yang telah memiliki gelar S1.
Sebagai solusi jangka panjang, Direktorat Guru PAUD dan PNF mendorong DPRD Kota Surakarta untuk terus mengawal implementasi kebijakan PAUD di daerahnya. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah mendorong pendidik PAUD yang belum memiliki gelar S1 untuk mengikuti program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), sehingga mereka dapat meningkatkan kualifikasinya sesuai dengan amanah Undang-Undang Guru dan Dosen.
Melalui konsultasi ini, Komisi IV DPRD Kota Surakarta semakin memahami urgensi peran pemerintah daerah dalam mendukung pengelolaan PAUD yang lebih baik. Diharapkan, dengan adanya peran aktif DPRD dan kolaborasi dengan pemerintah pusat, kesejahteraan serta kompetensi pendidik PAUD dapat terus meningkat demi masa depan pendidikan anak usia dini yang lebih berkualitas.
Arifin Rochman