Komisi I Bidang Pemerintahan, meliputi :
-
- Unsur staf Pendukung Kepala Daerah yang melaksanakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi dan fungsi pelayanan administrasi serta fungsi pendukung lainnya.
- Unsur Staf Pendukung DPRD
- Unsur yang melaksanakan Fungsi Pengawasan
- Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika
- Urusan Pemerintahan Bidang Statistik
- Urusan Pemerintahan Bidang Persandian
- Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal
- Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
- Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan
- Kecamatan
- Urusan Pemerintahan Bidang Organisasi
- Sosial Politik
Tugas Komisi I
Komisi mempunyai tugas :
-
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Perda dan Rancangan Keputusan DPR
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi
- Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Walikota dan/atau masyarakat kepada DPRD
- Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah
- Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPRD
- Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat
- Mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi
- Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komisi dapat melakukan pembahasan bersama dengan komisi yang lain dengan persetujuan pimpinan DPRD.