SURAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pokok Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Pemerintah Kota Surakarta, Jum’at lalu (15/8).

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo dan dihadiri Wali Kota serta Wakil Wali Kota Surakarta. Hadir pula pejabat eksekutif, hingga perwakilan media.

Laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Tri Mardiyanto, Anggota Banggar sekaligus Ketua Komisi I DPRD Kota Surakarta, yang bertindak sebagai juru bicara Banggar. Dalam laporannya, Ia menegaskan bahwa pembahasan telah dilakukan secara mendalam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 12–13 Agustus 2025 di ruang rapat Banggar.

“Setelah melalui rangkaian pembahasan secara cermat, Banggar DPRD Kota Surakarta bersama TAPD akhirnya sepakat atas sejumlah penyesuaian dalam KUA-PPAS 2026. Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam penyusunan RAPBD 2026 yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Tri Mardiyanto saat membacakan laporan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dewan, Wali Kota, TAPD, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan, yang telah bekerja sama secara intensif demi tercapainya kesepakatan bersama.

Dalam hasil pembahasan, Banggar menyampaikan adanya penyesuaian pada sisi pendapatan maupun belanja daerah. Pendapatan yang semula ditargetkan Rp 2,261 triliun bertambah sebesar Rp 9,53 miliar sehingga menjadi Rp 2,271 triliun. Kenaikan itu terutama berasal dari sektor Pajak Daerah, pemanfaatan aset daerah, jasa giro, hingga laba Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ).

Sementara dari sisi belanja, terjadi penyesuaian menjadi Rp 2,325 triliun, meningkat sekitar Rp 11,4 miliar dari rancangan awal. Kenaikan belanja tersebut terutama dialokasikan untuk belanja operasi dan modal, sementara pos belanja tidak terduga justru mengalami pengurangan dari Rp 25,2 miliar menjadi Rp 15 miliar.

Adapun dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah naik menjadi Rp 61,87 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp 7,5 miliar.

Perubahan struktur anggaran ini disebut sebagai langkah penyesuaian agar APBD 2026 lebih realistis, responsif, dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan pembangunan Kota Surakarta.

Landasan Hukum dan Sinkronisasi Kebijakan

Tri Mardiyanto juga menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan dilakukan dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku, baik undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan daerah. Selain itu, Banggar juga memastikan sinkronisasi antara KUA-PPAS Kota Surakarta Tahun 2026 dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026, RKPD Kota Surakarta, serta kebijakan fiskal nasional.

“Penyusunan ini tidak hanya soal angka, namun juga soal arah kebijakan. Kita ingin APBD 2026 benar-benar menjadi instrumen yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat Solo,” ungkapnya.

Rapat paripurna ini ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 antara DPRD dan Pemerintah Kota Surakarta. Penandatanganan dilakukan oleh Pimpinan DPRD bersama Wali Kota Surakarta sebagai wujud komitmen bersama dalam melangkah ke tahap penyusunan RAPBD 2026.

Arifin Rochman