SURAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DPRD Kota Surakarta menggelar public hearing, Kamis (17/4) di Graha Paripurna. Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, baik dari masyarakat umum maupun perwakilan dinas terkait.

Ketua Pansus, Sonny, menjelaskan bahwa public hearing ini merupakan bagian dari tahapan penting sebelum finalisasi Raperda PPLH. Pihaknya ingin memastikan bahwa aspirasi dan permasalahan yang berkembang di masyarakat dapat diakomodasi dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Kami hari ini, teman-teman Pansus PPLH, mengadakan public hearing dengan mengundang stakeholder terkait dari masyarakat dan dinas-dinas. Tentunya, sebelum finalisasi Raperda ini, kami ingin mendengarkan aspirasi dari masyarakat agar masukan yang diberikan bisa kami catat dan tindak lanjuti. Nantinya, hal-hal teknis akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Wali Kota (Perwali),” ujar Sonny.

Dalam sesi dialog, beberapa peserta menyampaikan masukan penting. Salah satunya Slamet Mulyadi dari Forum Relawan, sekaligus Ketua IPI, yang menyoroti pentingnya edukasi lingkungan sejak usia dini.

“DLH ini bebannya sangat besar. Mengenai persampahan, memang kompleks, baik dari pengelolaan di hulu maupun hilir. Kami mengusulkan agar pendidikan lingkungan hidup dimasukkan dalam kurikulum, terutama dimasifkan pada tingkat PAUD, TK, dan SD, untuk membangun kesadaran sejak dini,” ujar Slamet.

Ia juga menyinggung tentang pengolahan air limbah, khususnya instalasi limbah batik di Laweyan, yang dinilai belum berjalan maksimal di lapangan.

Sementara itu, Totok Edi Nyarto, Ketua LPMK Kecamatan Laweyan, menggarisbawahi pentingnya perhatian khusus terhadap limbah B3, terutama yang dihasilkan oleh industri dan fasilitas medis seperti rumah sakit.

“Dibuatnya Perda ini tentu untuk menjadi lebih baik. Namun, untuk penanganan limbah B3 saat ini masih sangat minim atau bahkan belum ada. Padahal, dampaknya bisa sangat berbahaya hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Kami ingin mengetahui sejauh mana rencana penanganan limbah B3, khususnya yang dihasilkan oleh rumah sakit, ketika Perda ini nanti diterapkan,” paparnya.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Sonny menjelaskan bahwa beberapa isu yang di luar fokus Raperda PPLH, seperti pengelolaan sampah organik dan pengelolaan air, sudah diatur dalam regulasi sebelumnya, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air dan Udara.

“Insyaallah, hari ini semua berjalan lancar. Masyarakat yang hadir memberikan banyak masukan, yang juga langsung ditanggapi oleh dinas terkait dan teman-teman Pansus. Kami berharap Perda ini nanti bisa mengakomodasi seluruh masukan tersebut,” pungkas Sonny.

Arifin Rochman