SURAKARTA – Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surakarta yang membahas Rancangan APBD 2025, Kamis sore (28/11) terpaksa dihentikan sementara setelah terjadi perdebatan sengit antara Fraksi PDIP dan fraksi-fraksi lainnya di DPRD Kota Surakarta. Hingga pukul 20.00 WIB, rapat belum dilanjutkan meski jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Surakarta, yang dipimpin oleh Sekda Kota Surakarta, Budi Murtono, telah hadir lengkap.

Anggota Fraksi PDIP, Honda Hendarto, dengan tegas menyatakan bahwa rapat Banggar yang dijadwalkan oleh Banmus hari ini tidak sah. Menurutnya, penetapan Banmus dan Banggar seharusnya dilakukan setelah pembentukan komisi-komisi sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Surakarta.

“Dalam Tatib kita, Pasal 71 jelas disebutkan bahwa susunan keanggotaan Banmus ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Fraksi, Komisi, dan Badan Anggaran. Tatib ini dibuat sendiri oleh kita, mau diikuti atau tidak, silahkan. Tapi Tatib itu berpedoman pada aturan di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018,” ujar Honda.

Honda menambahkan bahwa frasa “setelah” dalam aturan tersebut memiliki arti “sakwise” (sesudahnya). Dengan demikian, Ia menilai bahwa penjadwalan rapat Banggar oleh Banmus hari ini tidak sesuai prosedur dan oleh karena itu dianggap tidak sah.

Meski Ketua DPRD telah memberikan penjelasan terkait proses pembentukan Banmus dan Banggar hingga sampai ke rapat hari ini, Honda tetap bersikukuh dengan pandangannya. “Saya Honda Hendarto, Anggota DPRD Kota Surakarta Periode 2024-2029, dalam forum yang terhormat ini izin tidak ikut membahas dan meninggalkan Rapat Banggar,” tegasnya sebelum meninggalkan ruangan.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDIP, Suharsono, mengungkapkan bahwa perdebatan dipicu oleh persoalan legalitas pembentukan Banggar dan Badan Musyawarah (Banmus). Menurutnya, pembentukan kedua Alkap tersebut dianggap melanggar Tata Tertib DPRD Kota Surakarta Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

“Honda Hendarto dari FPDIP mengajukan interupsi karena menilai pembentukan Banggar dan Banmus tidak sesuai aturan, sebab komisi-komisi di DPRD belum terbentuk. Padahal, aturan mengharuskan pembentukan komisi-komisi terlebih dahulu sebelum membentuk Banggar,” jelas Suharsono.

Meski demikian, pandangan tersebut ditolak oleh fraksi-fraksi lain di DPRD Kota Surakarta. Perdebatan semakin memanas hingga Honda memilih meninggalkan forum rapat. Situasi ini membuat pimpinan rapat memutuskan untuk menskors rapat sementara waktu.

Lebih lanjut, Suharsono menyayangkan argumen yang dilontarkan oleh fraksi-fraksi lain dengan dalih demi kepentingan rakyat. “Kita tidak boleh mengatasnamakan rakyat untuk membenarkan prosedur yang cacat. Jangan sampai kita menjadi diktator mayoritas atau tirani minoritas,” ujarnya.

Sebaliknya, fraksi-fraksi non-PDIP mempertanyakan keberatan yang disampaikan oleh FPDIP. Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS, Daryono, menyebut keberatan tersebut mengherankannya.

“Keputusan pembentukan Banggar dan Banmus diambil secara musyawarah mufakat dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh FPDIP. Lalu kenapa sekarang dipersoalkan saat rapat Banggar?” herannya.

Daryono juga menambahkan bahwa seharusnya fokus utama adalah pembahasan RAPBD 2025, mengingat batas waktu persetujuan yang semakin dekat. “Masyarakat bisa menilai sendiri apa yang sebenarnya terjadi di sini,” imbuhnya.

Dengan batas waktu persetujuan RAPBD 2025 yang tinggal dua hari, skorsing ini menambah ketidakpastian. Jika RAPBD tidak disahkan tepat waktu, Pemerintah Kota Surakarta terpaksa menggunakan anggaran tahun sebelumnya dengan sejumlah pembatasan.

“Rapat Banggar ini terjadi polemik yang menurut saya absurd. Karena polemik itu mempertanyakan keabsahan Banggar dan Banmus dari teman-teman yang waktu itu ikut paripurna dan ikut memutuskan. Saya melihat sebuah kondisi yang menurut saya mengherankan,” pungkasnya.

Polemik ini mencerminkan dinamika politik yang kian tajam di Karangasem, terlebih dalam konteks tahun politik yang memengaruhi hubungan antarfraksi. Keputusan berikutnya diharapkan mampu mengutamakan kepentingan masyarakat Kota Surakarta.

Arifin Rochman