
Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat, meliputi :
- urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan;
- urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan;
- urusan Pemerintahan Bidang Sosial;
- urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak;
- urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan KB;
- urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
- urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan;
- urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja;
- urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi;
- urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata;
- urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan; dan
- urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan.
Komisi IV mempunyai tugas :
- Memastikan terlaksananya kewajiban Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;Melakukan pembahasan rancangan Perda;
- Melakukan pembahasan rancangan Perda;
- Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
- Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Wali Kota dan/atau masyarakat kepada DPRD;
- Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah;
- Melakukan kunjungan kerja Komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
- Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
- Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi; dan
- Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.