Komisi III Bidang Pembangunan, meliputi :

  1. Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  2. Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan
  3. Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup
  4. Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  5. Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan
  6. Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan
  7. Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Penelitian dan Pengembangan
  8. Penanggulangan Bencana
  9. Pemadam Kebakaran

Komisi mempunyai tugas :

  1. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Perda dan Rancangan Keputusan DPRD
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi
  4. Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Walikota dan/atau masyarakat kepada DPRD
  5. Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  6. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah
  7. Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPRD
  8. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat
  9. Mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi
  10. Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komisi dapat melakukan pembahasan bersama dengan komisi yang lain dengan persetujuan pimpinan DPRD.