Badan Kehormatan Daerah

  1. Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
  2. Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang dipilih dari dan oleh anggota DPRD.
  3. Pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.
  4. Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan usul dari masing-masing fraksi.
  5. Untuk memilih Anggota Badan Kehormatan, masing-masing fraksi berhak mengusulkan 1 (satu) orang calon Anggota Badan Kehormatan
  6. Masa tugas Badan kehormatan paling lama 2 ½ (dua setengah) tahun.
  7. Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota Badan Kehormatan yang digantikan.
  8. Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD

Tugas Badan Kehormatan

Badan Kehormatan mempunyai tugas:

  1. memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD
  2. meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD terhadap Peraturan Tata Tertib DPRD dan / atau kode etik DPRD
  3. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD dan/atau masyarakat
  4. melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna DPRD

Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.