Badan Pembentukan Peraturan Daerah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD
-
- Susunan dan keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dibentuk pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang.
- Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah diusulkan masing-masing fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggotanya dan pemerataan jumlah anggota komisi.
- Badan Pembentukan Peraturan Daerah dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
- Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah bukan anggota.
- Pimpinan Pembentukan Peraturan Daerah terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan satu (satu) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
- Jumlah Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah setara dengan jumlah Anggota satu komisi di DPRD.
- Masa jabatan pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah paling lama 2½ (dua setengah) tahun.
- Masa keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dapat diganti pada setiap tahun anggaran.
Tugas Badan Pembentukan Peraturan Daerah
-
- Menyusun rancangan Program Pembentukan Perda yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan Perda beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran dilingkungan DPRD
- Melakukan koordinasi untuk penyusunan Program Pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah
- Menyiapkan rancangan Perda usul inisiatif DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan
- Menyiapkan usul rancangan Peraturan DPRD
- Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi dan/atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD
- Memberikan pertimbangan terhadap rancangan Perda yang diajukan oleh anggota, komisi dan/atau gabungan komisi, di luar prioritas rancangan Perda tahun berjalan atau di luar rancangan Perda yang terdaftar dalam Program Pembentukan Perda
- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi, dan/atau panitia khusus
- Menyempurnakan hasil klarifikasi Gubernur atas rancangan peraturan DPRD
- Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah
- Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya.