HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta melalui Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Internalisasi Nilai Nilai Pancasila.
DPRD menunjuk Rektor Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Prof. Dr. Drs. Sutoyo, M.Pd, selaku Tenaga Ahli penyusun Naskah Akademik (NA) Raperda yang memuat 9 Bab 22 Pasal itu.
Prof Sutoyo, saat memaparkan Kajian Raperda itu mengatakan, Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa mengandung sebuah konsekuensi, salah satunya adalah nilai-nilai pancasila harus diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pelaksanannya kata Prof Sutoyo bisa secara subjektif dan obyektif. Secara subyektif, yang dapat mengamalkannya adalah seluruh warga negara Indonesia. “Tetapi secara obyektif, pelaksananya itu ada di pejabat negara, baik itu dalam bentuk peraturan perundang undangan maupun yang lain,”jelas Prof Sutoyo saat mengahadiri rapat bersama Bapemperda di ruang Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Selasa (24/1/2023)
Lebih lanjut dijelaskan, dalam praktiknya, meskipun Pancasila itu sudah disahkan sejak tanggal 18 Agustus 1945, penyimpangan terhadap nilai-nilai pancasila itu masih sering terjadi, baik itu di kalangan pelajar, mahasiswa, masyarakat umum maupun aparat negara.
Hasil penelitian menunjukan, terjadinya penyimpangan itu karena rendahnya internalisasi nilai-nilai Pancasila. Internalisasi nilai-nilai pancasila itu secara operasional diartikan sebagai proses pemahaman, penjiwaan nilai pancasila yang diwujudkan dalam praktik kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Karena itu, dalam rangka memperkuat internalisasi nilai-nilai pancasila, diperlukan adanya peraturan daerah. “Mungkin orang bertanya kenapa internalisasi pancasila, bukan Perda tentang pancasila. Kalau Perda tentang Pancasila itu sudah dilakukan di Sekolah, Perguruan Tinggi. Tapi bagaimana memahamkan nilai nilai pancasila itu sendiri, penjiwaannya dan implementasinya ini yang justru perlu mendapatkan penguatan dukungan,”paparnya
“Maka menurut saya, dari urgensi itu Perda ini sangat penting sebagai payung hukum,”tambah Prof Sutoyo
Menurutnya, dengan adanya Perda ini, nanti akan ada pusat internalisasi pancasila yang bisa melakukan proses internalisasi melalui berbagai kegiatan.
Ketua Bapemperda, Ekya Sih Hananto, S.H., M.H menambahkan, Raperda Internalisasi Nilai Nilai Pancasila, sebelumnya mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak. Misalnya terkait judul Raperda yang menggunakan diksi Internalisasi.
“Kenapa harus pakai internalisasi, kenapa tidak pakai kata wawasan kebangsaan. Itu beberapa masukan, tetapi intinya draf ini tetap kita sepakati untuk diajukan, nanti berkembangnya biar di Pansus saja,”ujar Ekya. **
Jeprin S. Paudi