SURAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat yang berlangsung Senin, (16/6) di Grha Paripurna DPRD tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Surakarta, Respati Achmad Ardianto, yang membacakan dan menyampaikan secara resmi pengantar Nota Keuangan kepada jajaran DPRD dan hadirin.

Dalam pembukanya, Wali Kota menyampaikan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menekankan bahwa laporan keuangan yang disampaikan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memperoleh hasil pemeriksaan berupa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Prestasi ini menjadi yang ke-15 kalinya diraih oleh Pemerintah Kota Surakarta secara berturut-turut.

“Capaian opini WTP ini merupakan wujud nyata dari kerja sama yang harmonis antara Pemerintah Kota, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan. Ini juga menjadi bentuk akuntabilitas publik dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Respati dalam Paripurna.

Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024 dituangkan melalui sejumlah dokumen laporan yang meliputi Laporan Realisasi APBD, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Dalam uraian Laporan Realisasi APBD, disampaikan bahwa pendapatan daerah setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp2.321.555.054.003,00 dan berhasil direalisasikan sebesar Rp2.192.649.601.598,56 atau sebesar 94,45 persen dari total anggaran. Artinya, terdapat kekurangan pendapatan sebesar Rp128.905.452.404,44 atau sekitar 5,55 persen dari target yang ditetapkan.

Sementara itu, belanja daerah setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp2.437.815.433.078,00 dan mampu direalisasikan sebesar Rp2.199.775.753.244,00 atau sekitar 90,24 persen. Dengan demikian, terdapat sisa anggaran belanja yang tidak terserap sebesar Rp238.039.679.834,00 atau 9,76 persen. Pemerintah juga mencatat bahwa realisasi pembiayaan daerah telah berjalan dengan optimal, di mana penerimaan pembiayaan sebesar Rp129.260.379.074,88 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp13.000.000.000,00 seluruhnya terealisasi 100 persen.

Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang dicatat hingga 31 Desember 2024 sebesar Rp109.134.227.429,44. Angka ini juga tercermin dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran, di mana saldo awal dan penerimaan pembiayaan tahun berjalan menggunakan nilai yang sama yakni Rp129,26 miliar, dan berakhir dengan saldo akhir sebesar Rp109,13 miliar setelah dikurangi sisa pembiayaan.

Pada Laporan Operasional, pemerintah mencatat pendapatan berbasis akrual sebesar Rp2.394.523.542.593,81, sedangkan beban operasional yang terealisasi mencapai Rp2.202.564.225.819,88. Terdapat defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa masing-masing sebesar Rp31,34 miliar dan Rp451 juta. Namun, laporan operasional tetap mencatat surplus bersih sebesar Rp160.164.383.029,04.

Ekuitas Pemerintah Kota Surakarta juga mengalami peningkatan. Pada awal tahun, nilai ekuitas berada pada angka Rp13.696.284.195.340,70 dan meningkat menjadi Rp13.838.275.297.985,70 pada akhir tahun 2024. Kenaikan ini dipengaruhi oleh surplus laporan operasional serta penyesuaian koreksi ekuitas sebesar minus Rp18,17 miliar.

Neraca keuangan per 31 Desember 2024 menunjukkan bahwa total aset Pemerintah Kota Surakarta mencapai Rp13.897.359.436.972,50. Dari jumlah tersebut, kewajiban tercatat sebesar Rp59.084.138.986,80, dan ekuitas sebesar Rp13.838.275.297.985,70. Struktur keuangan ini menunjukkan kestabilan posisi keuangan daerah dengan proporsi kewajiban yang sangat kecil dibandingkan dengan total ekuitas.

Respati juga memaparkan kondisi kas Pemerintah Kota dalam Laporan Arus Kas. Selama periode tahun 2024, arus kas bersih dari aktivitas operasi tercatat sebesar Rp317.422.940.406,56, namun mengalami pengurangan dari aktivitas investasi non keuangan sebesar Rp337.549.092.052,00. Dengan demikian, saldo akhir kas tahun 2024 mencapai Rp109.184.482.429,44. Kas ini tersebar di berbagai pos, antara lain di Kas Daerah, BLUD, BOS, bendahara penerimaan, hingga BOK Puskesmas.

Mengakhiri penyampaian Nota Keuangan, Wali Kota mengajak seluruh anggota dewan untuk bersama-sama membahas Rancangan Peraturan Daerah ini secara seksama dan berharap agar dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kota kepada masyarakat.

“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya agar kita senantiasa diberikan kekuatan dalam menjalankan tugas dan amanah untuk membangun Kota Surakarta yang lebih baik,” pungkasnya.

Arifin Rochman