HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Sejumlah organisasi profesi kesehatan yang dikoordinir Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) cabang Surakarta mendatangi gedung DPRD setempat, Senin (08/05/2023).
Mereka menemui DPRD untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang saat ini tengah dibahas di Panja KomisI IX DPR RI.
Selain PDGI, organisasi profesi kesehatan yang datang beraudiensi dengan DPRD itu antara lain, Ikatan Apoteker Indonesia (IPI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Para Dokter, Bidan dan Perawat ini diterima Wakil Ketua DPRD Drs Taufiqurahman dan Wakil Ketua Komisi IV Anna Budiatri SpAK di ruang badan anggaran (banggar).
Ketua PDGI cabang Surakarta, drg Koestanto Pramono Hadi, M.Kes meminta agar pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law dihentikan.
Ia beralasan pembahasan dan perumusan RUU kesehatan itu belum melibatkan organisasi profesi kesehatan secara optimal, termasuk masyarakat secara umum.
“Mungkin sekarang sudah dilibatkan, tapi waktunya terlalu mendesak sehingga peran organasisi profesi dan juga masyarakat belum optimal. Makanya kami minta pembahasannya supaya dihentikan dulu,”ujar drg Koestanto ditemui usai pertemuan itu, Senin (08/05/2023)
Padahal lanjut dia, produk undang-undang ini nantinya akan mengatur pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara optimal sehingga harus dirumuskan bersama dengan organisasi profesi dan juga masyarakat secara umum.
Salah satu poin yang dipermasalahkan dalam RUU itu adalah reduksi peran dari organisasi profesi. Padahal selama ini dengan berlakunya undang undang Kesehatan yang lama, organisasi profesi banyak berperan, utamanya dalam pembinaan terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis.
Menurutnya, jika peran organisasi profesi kesehatan ini direduksi, sulit untuk mengetahui bagaimana standar pelayanan yang diberikan anggotanya kepada masyarakat.
“Tetapi dengan adanya pembinaan kita bisa memantau, kita bisa mengingatkan kalau ada penyimpangan sehingga pelayanan kepada masyarakat memenuhi standar,”kata dia.
Wakil Ketua DPRD Taufiqurahman pada pertemuan itu mengaku berterima kasih kepada PGDI bersama organisasi profesi lainnya yang telah menyampaikan aspirasi penolakan RUU Kesehatan itu kepada DPRD.
Namun, ia meminta agar poin poin ponolakan RUU Kesehatan itu disampaikan secara tertulis dan ditanda tangani masing-masing perwakilan organisasi profesi kesehatan, sehingga DPRD dapat meneruskannya ke DPR RI.
“Kami berharap ada surat resmi dari panjenengan untuk kami teruskan ke DPR RI melalui perwakilan Fraksi kami masing-masing agar aspirasi ini diperjuangkan,”ujar Taufiqurahman.
“Surat penolakan dari masing-masing organisasi profesi itu dijadikan satu disampaikan ke kami, nanti secara kelembagaan DPRD akan meneruskannya kepada Komisi IX DPR RI,”tambah Anna Budiarti.
Meski ranah pembahasan RUU Kesehatan itu menjadi domain DPR RI, drg Koestanto berharap DPRD Kota Surakarta dapat memfasilitasi menyampaikan aspirasi itu kepada perwakilan masing-masing Fraksi di DPR RI.
“Nanti suratnya akan kami sampaikan minggu ini juga, sesuai saran DPRD,”tandasnya **
Jeprin S. Paudi