HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa meyebut pendapatan asli daerah (PAD) pada Perubahan APBD Tahun 2023 berkurang 4,65 persen atau sebesar Rp38.174.563.977, disebabkan penurunan pendapatan dari retribusi daerah.

Pernyataan itu disampaikan Teguh pada Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Kota Surakarta, yang mengagendakan jawaban Wali Kota atas pandangan umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kota Surakarta tahun 2023, di gedung Graha Paripurna, Senin, (4/9/2023).

Ia menyebut, penurunan pendapatan dari retribusi daerah antara lain retribusi pelayanan tempat rekreasi dan olahraga, retribusi perijinan bangunan dan gedung, serta penurunan penerimaan dari lain-lain PAD yang sah, antara lain penurunan pendapatan BLUD di Puskesmas dan RSUD, serta koreksi pencatatan rencana penerimaan saldo kas BLUD RSUD Ibu Fatmawati Soekarno Putri dari lain-lain PAD yang sah menjadi penerimaan pembiayaan (SiLPA).

“Demikian jawaban dan penjelasan atas beberapa pertanyaan Saudara Agus Nuryanto, dari Fraksi Golkar-PSI, semoga dapat dipahami,”ujar Teguh sembari mempersilakan Didik Hermawan dari Fraksi PKS yang juga sempat mempertanyakan penurunan PAD tersebut dalam rancangan perubahan APBD tahun 2023.

Teguh juga menjawab pertanyaan Fraksi PKS berkaitan dengan belanja barang dan jasa pada rancangan perubahan APBD 2023 bertambah menjadi sebesar Rp1.009.475.370.256, itu dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kegiatan yang bersifat mendesak, wajib dan mengikat antara lain pembayaran rekening belanja listrik kantor, pasar dan penerangan jalan umum, penyesuaian pembayaran upah TKPK dan Linmas, peningkatan belanja barang untuk dijual, diserahkan kepada masyarakat, pihak ketiga, pihak lain, belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan kesehatan serta belanja makanan dan minuman rapat.

Kata dia, belanja bantuan sosial sebesar Rp.23.271.279.002, antara lain dialokasikan untuk bantuan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH) dan bantuan pembangunan baru RTLH dengan kriteria, berdomisili di Kota Surakarta dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.

Kriteria lainnya adalah masuk dalam database kemiskinan Kota Surakarta, status kepemilikan tanah adalah sertifikat hak milik, tidak menerima bantuan rumah swadaya atau renovasi rumah dalam jangka waktu paling singkat 7 tahun yang berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kota, BSPS maupun CSR, tidak memiliki rumah dan atau tanah di tempat lain.

Selanjutnya, kondisi bangunan rusak ringan dan rusak sedang untuk Bantuan Peningkatan Kualitas RTLH, serta kondisi bangunan rusak berat dan rusak total untuk Bantuan Pembangunan Baru RTLH.

Berkaitan dengan bantuan pendidikan masyarakat Kota Surakarta (BPMKS), dijelaskannya syarat dan kriteria penerima adalah siswa SD dan SMP baik negeri maupun swasta yang keluarganya masuk dalam data e-SIK kategori P1 dan P2.

Selanjutnya berkaitan dengan pemberian bantuan bagi lanjut usia terlantar dan disabilitas dengan kriteria usia 60 tahun ke atas, masuk dalam data Gakin atau DTKS, berdomisili dan memiliki KTP Kota Surakarta, disabilitas potensial, non potensial.

“Prioritas belum mendapatkan program bantuan jaminan sosial lainnya,”sebut dia

Selanjutnya, terkait penerima penyediaan alat bantu, kriteria diperuntukkan bagi penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik yang memiliki KTP Kota Surakarta.

Bantuan Sosial Tunai DBHCHT dengan kriteria buruh pabrik rokok yang bekerja di perusahaan rokok di Solo Raya dan memiliki KTP Kota Surakarta.

Bantuan sosial juga diberikan kepada janda perintis kemerdekaan, bantuan kepada lembaga kesejahteraan sosial.

Teguh menjelaskan, perubahan APBD Tahun 2023 disiapkan dengan tujuan untuk mengakomodir kebutuhan pendanaan kegiatan yang bersifat mendesak, wajib dan mengikat, sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah, penyesuaian sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) yang berjalan negatif serta menampung tambahan belanja prioritas dengan pemenuhan belanja modal yang direncanakan secara proporsional dengan kebutuhan belanja operasional, guna mewujudkan tata ruang dan infrastruktur kota yang menunjang visi dan misi Mewujudkan Surakarta Sebagai Kota Budaya Yang Modern, Tangguh, Gesit, Kreatif, dan Sejahtera.

“Demikian secara keseluruhan telah disampaikan jawaban dan penjelasan atas tanggapan serta pertanyaan dari Fraksi DPRD Kota Surakarta mengenai rancangan Perda Perubahan APBD Tahun 2023. Apabila masih diperlukan penjelasan tambahan dapat disampaikan dalam tahap pembahasan selanjutnya,”tandasnya

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I, Suharsono dan Ketua Komisi II, Honda Hendarto mempertanyakan, apakah perubahan APBD 2023 perlu melibatkan Komisi dalam pembahasannya, atau cukup langsung dibahas di tingkat Badan Anggaran. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD, Sugeng Riyanto yang meminpin Rapat Paripurna mengatakan, sebagaimana lazimnya dalam tata tertib DPRD, pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA) maupun APBD terlebihdahulu dibahas di tingkat Komisi “Begitu juga perubahan APBD 2023, dibahas terlebihdahulu di tingkat Komisi, kemudian pembahasannya dilanjutkan di tingkat badan anggaran,”jelasnya. **

Jeprin S. Paudi