SURAKARTA — Komisi II DPRD Kota Surakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Pasar Mebel Jebres, Selasa Malam (25/11), menindaklanjuti laporan dan polemik yang terjadi antara pedagang mebel dan pedagang kuliner yang beraktivitas di area tersebut, khususnya pada sore hingga malam hari.
Sidak dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi II, Mukarromah, Bersama anggota komisi serta didampingi Lurah Pasar dan perwakilan Dinas Perdagangan. Mukarromah menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan untuk menjawab dua persoalan sekaligus: aduan dari pedagang mebel terkait aktivitas kuliner, serta kondisi kios pasar mebel yang dinilai tidak layak dan tidak tertata.
“Kali ini kita sidak sebenarnya dua ya, antara pasar kuliner dengan pasar mebel. Sebelumnya ada aduan dari pedagang mebel terkait aktivitas dan kendala mereka. Maka Komisi 2 turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan,” ujar Mukarromah.
Dalam temuan Komisi II, banyak kios pasar mebel yang kondisinya dinilai tidak layak dan bahkan berubah fungsi menjadi gudang kumuh.
“Kondisi kios mebel ini sangat tidak layak. Banyak yang seharusnya tidak ada lagi di sini. Keadaannya kumuh dan tidak tertangani. Ini perlu ketegasan dari Lurah Pasar dan Dinas Perdagangan agar pasar mebel ini kembali kondusif,” tegas Mukarromah.
Ia menambahkan bahwa alasan karakter pedagang tidak bisa menjadi pembenaran atas lemahnya penataan pasar.
“Karakter pedagang bukan alasan. Dengan leadership dan ketegasan dari pengelola, kondisi seperti ini tidak akan terjadi,” lanjutnya.
Mukarromah juga menjelaskan bahwa pedagang kuliner memanfaatkan kios-kios depan yang pada dasarnya diperuntukkan bagi pedagang mebel. Hal ini terjadi karena area tersebut sepi dan tidak berfungsi maksimal.
“Pedagang kuliner menempati kios yang harusnya khusus mebel. Karena sepi, area ini dimanfaatkan untuk kuliner. Ini perlu regulasi yang jelas, apakah mereka diperbolehkan atau tidak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Komisi II menyoroti adanya praktik pembayaran dari pedagang kuliner kepada pemilik kios mebel yang ditempati saat malam hari, bukan kepada pemerintah sebagaimana retribusi resmi.
“Pembayaran pedagang kuliner itu murah, tapi tidak masuk ke retribusi. Selama ini masuknya ke pemilik kios yang disewa. Harusnya pembayaran sebagai kios oprokan disetorkan ke dinas, bukan ke pedagang lain,” tegas Mukarromah.
UMKM Perlu Difasilitasi, Tapi Harus Sesuai Regulasi
Melalui diskusi dengan Lurah Pasar dan Dinas Perdagangan, Komisi II menyatakan bahwa pedagang kuliner tetap diperbolehkan berjualan, namun dengan catatan mengikuti aturan resmi.
“Ini UMKM, tentu harus difasilitasi. Tapi tetap sesuai regulasi. Pembayaran harus melalui retribusi resmi, bukan ke pihak tertentu. Penataan ulang juga wajib dilakukan,” jelas Politikus Muda PKB tersebut.
Komisi II menilai bahwa potensi ekonomi dari aktivitas kuliner cukup besar, namun penataan saat ini belum mendukung perkembangan tersebut.
Selain persoalan retribusi dan fungsi kios, Komisi II juga menyoroti risiko kebakaran karena aktivitas memasak yang berdekatan dengan mebel yang mudah terbakar.
“Pedagang mebel mengizinkan aktivitas ini, berarti harus siap dengan risikonya. Tapi tetap harus ditata ulang agar tidak menempati posisi berbahaya. Ada potensi-potensi risiko yang harus ditanggulangi sejak awal,” ungkap Mukarromah.
Pihak Dinas Perdagangan dan pengelola pasar diminta lebih tegas dalam memastikan keamanan dan ketertiban area pasar.
Meski demikian, Komisi II juga menemukan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran retribusi hanya sekitar 20 persen.
“Ini jadi concern kami. Retribusi adalah bagian dari pendapatan daerah. Kita fasilitasi pedagang, tapi mereka juga harus patuh,” ujarnya.
Komisi II akan membawa hasil sidak ini ke pembahasan lanjutan untuk menentukan regulasi dan model penataan yang lebih tepat.
“Tujuan kita menjembatani pedagang mebel dan kuliner. Kita ingin solusi terbaik. Ke depan, pedagang akan ditata ulang agar aktivitas berjalan rapi, aman, dan sesuai aturan,” tutup Mukarromah.
Arifin Rochman