HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Warga Kota Surakarta khususnya pemilik tempat usaha kos-kosan atau asrama mesti bersiap sedari dini dengan memperketat aturan bagi penghuninya. Pasalnya, DPRD Kota Surakarta saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN).

Bagi yang melanggar, sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penghentian sementara kegiatan usaha.

Tak hanya itu, Raperda yang menjadi inisiatif DPRD ini bakal mengatur kewajiban bagi pemilik badan usaha, tempat usaha, apotek, hotel, penginapan dan tempat hiburan untuk melakukan pengawasan terhadap usaha yang dikelolanya agar tidak dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika.

“Dengan adanya kewajiban itu maka ada sanksi yang diberikan bagi yang melanggar. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan penghentian sementara kegiatan,”jelas Ekya Sih Hananto mewakili DPRD Kota Surakarta, pada Rapat Paripurna, Jumat (22/9/2023).

Penjelasan Ekya Sih Hananto itu menjawab pertanyaan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka pada Rapat Paripurna sebelumnya yang menanyakan apakah raperda P4GN juga mengatur terkait sanksi.

Ekya menambahkan, pengenaan sanksi terhadap pelanggaran maupun kejahatan narkotika dan Perkursor Narkotika telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, terkait pertanyaan Gibran, apa yang menjadi permasalahan khusus dan nyata di kota Surakarta yang ingin diselesaikan dengan raperda P4GN ini, dijelaskannya bahwa dinamika perkembangan wilayah Kota Surakarta serta pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan berdampak kepada tingginya mobilisasi baik warga Surakarta, maupun pendatang baik yang permanen maupun temporer.

Sudah menjadi pemahaman umum bahwa tingginya arus mobilisasi akan meningkatkan potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Menurutnya, pengungkapan 1 Kg sabu yang dilakukan oleh BNN Kota Surakarta dan BNN Provinsi Jawa Tengah pada bulan Agustus 2023 dengan barang bukti narkotika jenis methampetamin (sabu) dapat menjadi dasar bagi pernyataan ini.

Kata dia, sebelumnya pengungkapan kasus narkotika dengan kuantitas sebanyak itu lebih merupakan akumulasi jumlah barang bukti dari beberapa kasus. Namun, jumlah barang bukti yang disebutkan pada kasus terakhir berasal dari pengungkapan tunggal.

“Hal ini bisa berarti bahwa kebutuhan sabu di wilayah Surakarta mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Situasi ini tentu menjadi salah satu permasalahan khusus dan nyata di Kota Surakarta,”ujar dia

Lanjut Ekya, dengan tingginya kasus peredaran narkotika di Kota Surakarta maka raperda ini dapat dijadikan dasar penyelenggaraan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh serta berkelanjutan.

“Dengan adanya rancangan peraturan daerah ini dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,”harapnya

Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Budi Prasetyo, itu Ekya juga memberikan penjelasan urgensi dari raperda tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak, yang sebelumnya juga sempat ditanyakan Wali Kota.

Pada kesempatan itu, Wali Kota diwakili Sekretaris Daerah, Ahyani juga ikut membacakan nota jawaban Wali Kota atas pandangan umum Fraksi DPRD Kota Surakarta dalam rangka pembahasan raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. **

Jeprin S. Paudi