HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surakarta mulai melakukan pengkajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Raperda PKP tersebut dikaji bersama antara Bapemperda dan Pemerintah Kota Surakarta di ruang Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Selasa (24/1/2023).

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Surakarta, Ir. Taufan Basuki Supardi, yang memaparkan materi Raperda PKP itu menjelaskan Raperda PKP ini diharapkan akan menjadi regulasi Daerah terkait dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Surakarta “Raperda PKP ini juga menjamin kepastian hukum penyelenggaraan Perumahan maupun penataan kawasan permukiman di Kota Surakarta,”jelasnya

Lebih lanjut dikatakan, berbagai masalah sering muncul dalam proses kegiatan pembangunan perumahan di Kota Surakarta, misalnya keterbatasan lahan dan mahalnya harga tanah, termasuk soal penyediaan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) oleh pengembang yang belum sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Surakarta. “Semua itu akan diatur pelaksanannya di Raperda PKP ini,”paparnya

Ketua Bapemperda, Ekya Sih Hananto, S.H., M.H, saat memimpin rapat mengatakan hasil dari kajian Raperda PKP itu akan disampaikan ke Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus).

Meski begitu, ada beberapa catatan rekomendasi Bapemperda yang perlu menjadi perhatian pada saat pembahasan di Pansus. Diantaranya, pada Raperda PKP kata Ekya terdapat 171 pasal yang merupakan turunan dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP).

Padahal berdasarkan pengalamannya ketika melakukan konsultasi ke Kementerian terkait, pada beberapa Raperda yang dibuat DPRD, kalau sifatnya turunan tidak perlu dicantumkan dalam Raperda. Secara hirarki pasti itu sudah dilaksanakan.

Harusnya kata Politisi PDPI ini, justru lokal wisdomnya apa saja yang perlu diatur selain yang ada diturunan undang-undang maupun PP. “Kalau saya melihat ini kan 171 pasal, banyak banget,”kata Ekya

Jika seperti itu katanya hanya 10 persen yang harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. “Apakah ini bisa diringkas lagi, sehingga tidak sampai 171 pasal, yang nota benenya ini sudah diatur di undang-undang dan Peraturan Pemerintah,”sambungnya

Selain itu, yang juga menjadi rekomendasi Bapemperda di Raperda PKP ini, Pasal yang mengatur tentang kepentingan umum, misalnya Developer atau pengembang wajib menyediakan minimal 35 persen Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) pada bangunan perumahan.

“Itu belum diakomodir di Raperda PKP ini, nanti bisa dimasukan di pasal-pasal untuk dibahas,”harapnya

Terkait penyediaan PSU ini juga menjadi sorotan anggota Bapemperda, Suharsono, S.H., M.H. Menurutnya, salah satu turunan dari Perda RTRW dan Perda RPJMD yang mengatur tentang ruang kota adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diatur dalam Peraturan Wali Kota. Namun, hingga saat ini Perwali tersebut belum ada.

Ketua Komisi I itu khawatir Perda PKP ini menimbulkan kesenjangan dikemudian hari sebab Perwali RDTR belum ada. “Coba dipikirkan dulu, jangan sampai kalau Perwali itu ada justru bertentangan dengan Perda,”ujarnya mengingatkan

Rekomendasi lainnya terkait Raperda PKP juga disampaikan anggota Bapemperda, YF Sukasno, S.H., M.H. Ketua Fraksi PDIP itu meminta agar draf RDTR disandingkan dengan Raperda PKP ketika pembahasan di tingkat Pansus.

“Saya mohon nanti pada saat Raperda PKP ini dibahas, draf RDTR itu kita pegang, bukan untuk apa-apa, paling tidak kita bisa punya pegangan,”tandasnya.

Selain Raperda PKP, pada kesempatan itu Bapemperda juga ikut mengkaji Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2023, serta Raperda tentang Internalisasi Nilai Nilai Pancasila, yang merupakan raperda inisiatif Bapemperda DPRD Kota Surakarta. **

Jeprin S. Paudi