SURAKARTA – Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Kemarin (1/10) menjadi saksi gelaran public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Taman Pemakaman. Acara yang dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus), Yudha Sindu Riyanto, menghadirkan berbagai unsur masyarakat mulai dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi perangkat daerah (OPD), ahli waris, tokoh agama, hingga pengelola makam di Kota Bengawan.

“Public hearing ini kita gelar untuk mendengarkan masukan dari masyarakat. Kita ingin Raperda ini benar-benar menjawab kebutuhan, sekaligus mampu menjadi solusi jangka panjang,” ujar Yudha membuka jalannya pertemuan.

Yudha menegaskan, salah satu persoalan mendesak yang harus dihadapi Kota Solo adalah keterbatasan lahan makam. Dengan wilayah yang relatif sempit, ketersediaan lahan untuk taman pemakaman diperkirakan hanya akan bertahan beberapa tahun ke depan.

“Ini menjadi PR kita bersama. Jangan sampai ketika masyarakat membutuhkan fasilitas makam, pemerintah tidak siap,” jelasnya.

Legislator muda dari Partai Gerindra itu juga memaparkan bahwa dalam Raperda nantinya, taman pemakaman akan diidentifikasikan menjadi tiga kategori: taman pemakaman umum, taman pemakaman bukan umum, dan taman pemakaman khusus.

“Untuk TPU yang dikelola pemerintah, kami tekankan bahwa pelayanan jasa pemakaman di kota Surakarta bersifat gratis. Oleh karenanya kami berharap, melalui Raperda ini warga akan lebih mudah mendapatkan fasilitas pemakaman yang disediakan oleh pemerintah,” tegas Yudha.

Tak hanya soal lahan, Pansus juga menyoroti pentingnya aspek estetika dan pelayanan. Yudha menyebut bahwa Raperda ini bukan hanya sekadar aturan administratif, tetapi juga sebuah upaya mempercantik tatanan kota.

“Kami ingin stigma masyarakat terhadap taman pemakaman berubah. Tidak lagi terkesan horor atau mistis, tapi bisa menjadi ruang hijau yang rapi, nyaman, bahkan berpotensi menjadi destinasi wisata,” ujarnya.

Yudha menambahkan, ke depan pemerintah juga akan menyiapkan standarisasi bagi taman pemakaman umum di Kota Surakarta. Misalnya, dengan menyediakan penerangan bagi keluarga yang ingin melakukan pemakaman di malam hari, hingga sistem informasi lokasi makam agar warga tidak lagi kesulitan ketika berziarah.

“Sekarang ini kalau kita mau nyekar ke makam Bonoloyo atau tempat lain, kadang letak makam sulit ditemukan. Dengan regulasi ini, kami ingin memudahkan akses, memperbaiki kerapian, sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” paparnya.

Selain itu, pemerintah juga akan memastikan penyediaan sarana dan prasarana di TPU, mulai dari drainase, tempat ibadah, tempat bilas, kamar kecil, hingga fasilitas pendukung lainnya. Menurutnya, layanan ini penting agar taman pemakaman dapat berfungsi dengan baik sekaligus nyaman digunakan masyarakat.

“Harapan kami, dengan terbitnya Raperda ini, manfaatnya bisa benar-benar dirasakan masyarakat. Baik dari sisi estetika kota, kepastian hukum, pelayanan yang memadai, maupun kemudahan informasi. Dan tentu, semua ini akan berjalan maksimal bila didukung penuh oleh masyarakat,” tandas Yudha.

Arifin Rochman