DPRDDPRD

Program Legislasi Daerah 2026 Disepakati, DPRD Solo Targetkan Pembahasan Bertahap Empat Triwulan

  • Home
  • Berita Dewan
  • Program Legislasi Daerah 2026 Disepakati, DPRD Solo Targetkan Pembahasan Bertahap Empat Triwulan

SURAKARTA – DPRD Kota Surakarta resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Ketua Bapemperda DPRD Kota Surakarta, Muhammad Nafi’ Asrori, menyampaikan bahwa seluruh proses penyusunan program telah rampung setelah melalui serangkaian koordinasi intensif bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta.

Dalam penjelasannya, Nafi’ mengungkapkan bahwa Propemperda 2026 telah disahkan melalui Rapat Paripurna Akhir November lalu (27/11), sehingga sah menjadi pedoman resmi pembentukan peraturan daerah pada tahun mendatang. Total terdapat 16 raperda yang masuk dalam daftar, terdiri atas 13 raperda yang akan dibahas melalui panitia khusus, serta 3 raperda reguler yang berkaitan dengan siklus anggaran daerah.

“Propemperda 2026 sudah selesai dibahas oleh bapemperda dengan koordinasi dan pembahasan dengan Bagian Hukum Pemkot, dan sudah diumumkan dalam paripurna sehingga secara resmi menjadi program pembentukan perda 2026,” ujar Nafi’ saat ditemui usai rapat di ruangannya (11/12).

Ia merinci bahwa tiga raperda reguler yang masuk dalam daftar terdiri dari Raperda APBD Perubahan 2026, Raperda APBD 2027, dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 (P2 APBD).

Dari 13 raperda yang akan dibahas melalui pansus, Nafi’ menyebut sebagian besar merupakan raperda inisiatif DPRD, baik yang diusulkan melalui komisi-komisi maupun Bapemperda. Sisanya berasal dari luncuran usulan Pemkot atau Wali Kota.

“Sebagian besar dari 13 raperda itu merupakan raperda inisiatif DPRD. Ini satu hal yang positif, sesuai dengan tupoksi DPRD, salah satunya pembentukan perda. Dengan banyaknya raperda inisiatif ini, saya kira ini adalah bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD secara optimal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nafi’ menekankan bahwa keberanian DPRD menggagas raperda merupakan langkah strategis untuk memastikan kebijakan daerah lebih responsif terhadap dinamika masyarakat dan tantangan aktual kota.

Dari seluruh raperda yang tercantum dalam Propemperda 2026, salah satu yang menjadi perhatian adalah raperda terkait fasilitasi penyelenggaraan perlindungan konsumen terhadap produk makanan. Raperda ini dianggap penting karena merespons berbagai kasus makanan non-halal yang sempat viral dan menimbulkan kegaduhan publik pada tahun ini.

“Di salah satu raperda yang masuk Propemperda 2026 ada raperda fasilitasi perlindungan konsumen terhadap produk makanan. Di dalamnya nanti substansi yang dibahas mencakup bagaimana konsumen terlindungi dari produk makanan yang tidak sesuai label, termasuk perlindungan terhadap masyarakat muslim agar mendapatkan produk halal, serta aspek keamanan pangan,” terangnya.

Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk mencegah peredaran makanan dengan label menyesatkan, sekaligus memastikan standar keamanan pangan terpenuhi.

Strategi Pembahasan: Dibagi dalam Empat Triwulan

Untuk memastikan seluruh raperda dapat dibahas dan diselesaikan tepat waktu, Bapemperda menyusun strategi pentahapan pembahasan melalui empat triwulan dalam tahun 2026. Pembagian ini dilakukan berdasarkan tingkat urgensi, kebutuhan masyarakat, serta kesiapan materi dari setiap raperda.

“Kita sudah menyusun prioritas itu dalam empat triwulan. Semoga Januari 2026, mulai tanggal 2, kita sudah bisa melaksanakan prosesnya. Paling cepat minggu kedua sudah bisa diparipurnakan untuk pembentukan panitia khusus, terutama untuk tiga raperda di triwulan pertama,” jelas Legislator PKS tersebut.

Pembagian prioritas secara triwulanan ini diharapkan mampu mempercepat proses dan menjaga kualitas pembahasan raperda, sehingga seluruh target yang telah ditetapkan dapat tuntas pada tahun yang sama.

Ia menegaskan komitmen DPRD Kota Surakarta dalam menjalankan fungsi legislasi secara maksimal. Melalui Propemperda 2026, DPRD ingin memastikan seluruh peraturan daerah yang disusun benar-benar memberikan manfaat dan perlindungan bagi warga Kota Surakarta.

“Harapannya, semua raperda yang telah masuk dalam Propemperda 2026 bisa berjalan, dibahas, dan ditetapkan seluruhnya di tahun 2026,” tutupnya.

Dengan agenda legislasi yang cukup padat dan sejumlah raperda strategis, tahun 2026 diprediksi akan menjadi periode penting bagi DPRD Surakarta dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah serta memastikan kebutuhan masyarakat mendapat payung hukum yang tepat.

Arifin Rochman

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *