Pimpinan DPRD mempunyai tugas:
- Memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan
- Menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua
- Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD
- Menjadi juru bicara DPRD
- Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD
- Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya
- Mengadakan konsultasi dengan Walikota dan pimpinan lembaga/instansi lainnya sesuai dengan keputusan DPRD
- Mewakili DPRD di pengadilan
- Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna
- Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu