Pimpinan DPRD mempunyai tugas:

  1. Memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan
  2. Menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua
  3. Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD
  4. Menjadi juru bicara DPRD
  5. Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD
  6. Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya
  7. Mengadakan konsultasi dengan Walikota dan pimpinan lembaga/instansi lainnya sesuai dengan keputusan DPRD
  8. Mewakili DPRD di pengadilan
  9. Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna
  11. Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu