HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – DPRD Kota Surakarta mendukung penuh rencana Warga RT 06 RW 03 Kelurahan Mojo yang akan melakukan perluasan fasilitas Masjid An-Nur.
Namun rencana itu masih menemui kendala lantaran status lahan yang akan dijadikan perluasan Masjid An-Nur itu masih belum memiliki kejelasan.
Guna memastikan hal itu, Pimpinan DPRD bersama Komisi I DPRD Kota Surakarta melakukan kunjungan lapangan ke lokasi Masjid yang persis berada ditengah perumahan padat penduduk itu, Rabu (22/11/2023)
“Kami ingin mengecek apakah tanah yang akan dijadikan perluasan Masjid ini masuk HP 16, HP001 atau tanah negara bebas,”ujar Wakil Ketua DPRD, Taufiqurrahman ditemui disela-sela sidak.
Dari hasil kunjungan itu lanjut Taufiqurrahman, DPRD memperoleh informasi, sebagian tanah yang akan dijadikan perluasan Masjid itu adalah milik Yayasan Pesantren Jamsaren, dan sebagian lagi milik Pemerintah Kota Surakarta.
“Makanya ini perlu dicari kejelasannya,”kata dia
Namun, kata Taufiqurrahman, DPRD mendukung permohonan warga dan Takmir Masjid yang akan melakukan perluasan masjid tersebut.
“Monggo, kami dukung permohonan Warga dan Takmir Masjid untuk memperluas Masjid ini, tetapi harus jelas dulu tanah yang dimohonkan itu milik siapa,”ujar dia
Taufiqurrahman juga meminta kepada Takmir Masjid untuk sementara tidak melakukan perluasan pembangunan sampai status tanahnya jelas.
“Kami juga mohon ada kerjasama masyarakat supaya tidak terjadi gesekan,”ujarnya mengingatkan
Terkait rencana Pemerintah Kota yang akan membangun fasilitas umum rumah ibadah berupa Masjid dan Gereja di lokasi penataan perumahan eks HP 16 itu, Ia berharap khusus untuk Masjid sebaiknya disatukan saja di Masjid An-Nur.
Menurutnya, jika melihat kapasitas Masjid yang sekarang ini hanya bisa menampung sekitar seratusan jamaah, sementara warga di lokasi itu cukup banyak, sehingga tidak dapat menampung jamaah. Bahkan, jamaah melakukan salat secara bergantian.
“Makanya saran kami fasilitas rumah ibadah yang akan dibangun oleh Pemerintah Kota itu sebaiknya disatukan di Masjid An-Nur,” saran Taufiqurrahman
Sementara Ketua Komisi I, Suharsono menyarankan, untuk memperjelas status kepemilikan lahan itu, DPRD perlu mengundang stakeholder terkait, mulai dari Dinas Perkim, Pemerintah Kelurahan Mojo, Badan Pertanahan Nasional, Bidang Aset BPKAD, serta pihak Yayasan Jamsaren.
“Kita perlu meminta klrafikasi benar nggak ada dua hak kepemilikan tanah ini. Karena kalau belum jelas apa yang dimohonkan untuk perluasan Masjid itu pasti akan terkendala,”ujar dia
“Pimpinan DPRD maupun Komisi I prinsipnya Tutwuri apa yang menjadi keinginan masyarakat , kalau masyarakat sudah mufakat itu yang akan kita lakukan,”sambungnya
Sekadar diketahui, pihak Yayasan Jamseren yang memiliki sebagian tanah di lokasi itu telah bersedia untuk menghibahkan tanahnya sepanjang untuk kepentingan perluasan fasilitas Masjid An-Nur.
Jeprin S. Paudi