HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Sejak diundangkan 19 Agustus 2019, peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Surakarta hingga saat ini kerap dilanggar.
Salah satu pasal yang paling banyak dilanggar adalah larangan pemasangan iklan dan promosi rokok di sekitar sekolah. Padahal dalam radius tertentu, sekolah harus seratus persen bebas dari iklan dan promosi rokok.
Temuan itu disampaikan Ketua Pemuda Penggerak Aprilia Dian Asih Gumelar, saat beraudiensi dengan Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, H Sugeng Riyanto, S.S di ruang Transit, Rabu (31/5/2023).
Dian mengatakan berdasarkan hasil survey cepat Yayasan Kakak bersama dengan Pemuda Penggerak yang dilakukan pada tanggal 2 – 9 Maret 2022 di 128 sekolah berlokasi 5 Kecamatan Kota surakarta ditemukan ada 192 iklan dan promosi rokok. Iklan dan promosi paling banyak ditemukan di tingkat Sekolah Dasar, yaitu sebanyak 605.
Industri rokok katanya memilih banyak memasang iklan disekitar sekolah karena ingin memperkenalkan produknya ke anak anak dengan gambar-gambar yang menarik. Hal tersebut memberikan gambaran fakta bahwa industri rokok menargetkan anak-anak. “Hal ini membuktikan bahwa industri rokok benar-benar menyasar perokok pemula dan kebanyakan di jenjang sekolah dasar,”kata dia
Selain di sekitar SD, iklan dan promosi rokok juga ditemukan di setiap tingkat sekolah. Ada188 berada di sekitar SMP, 148 di sekitar SMA/SMK dan 21 di Yayasan/Pondok
“Hasil temuan survey cepat yang dilakukan disekitar sekolah ini menghasilkan sebanyak 962 iklan dan promosi rokok,”ungkapnya
Belum lama ini Pemuda Penggerak juga melakukan road show ke 10 sekolah di Kota Surakarta. Hasilnya masih banyak ditemukan puntung rokok berserakan di lokasi sekolah “Kami sempat memantau di dalam sekolah itu sekitar 45 menit, ternyata kami menemukan masih banyak puntung rokok.
Bahkan yang membuat kami miris ada guru yang mengajak muridnya merokok dekat toilet,”beber Dian
Ketua Umum Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra yang juga ikut dalam auediensi itu mengapresiasi Kota Surakarta karena telah memiliki Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dalam Perda ini, pemegang izin atau penyelenggara reklame dilarang memasang reklame rokok pada KTR, jalan protokol, dan radius 200 meter dari area keliling pagar sekolah. Namun, kata dia pelarangan iklan, promosi dan sponsorship (IPS) rokok di Kota Surakarta belum sesuai dengan anjuran Framework Convention on Tobacco Control atau FCTC dan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2019 yang mewajibkan Pemda untuk melarang IPS rokok diseluruh wilayah daerahnya. Meski begitu IYCTC tetap memberikan apresiasi lahirnya Perda penyelenggaran reklame tersebut.
“Surakarta patut diapresiasi karena menjadi salah satu dari sedikitnya Kabupaten Kota di Indonesia yang menerapkan pelarangan IPS rokok di wilayahnya baik secara parsial maupun total,”ujar dia
Ia mendorong agar Pemerintah Kota mengambil inisiatif untuk mengembangkan kebijakan lintas sektor yang mempertemukan OPD terkait sekaligus industri yang berkaitan dengan periklanan untuk duduk bersama mengawasi implementasi larangan IPS rokok di media luar ruang, khususnya pada zona-zona aktivitas anak seperti sekolah, taman bermain, serta melakukan sosialisasi seperti menyebar surat edaran kepada media periklanan luar ruang, retailer dan atau distributor produk rokok mengenai larangan IPS rokok di Kota Surakarta.
“Atau dengan melakukan Sosperda ke wilayah dan kelompok masyarakat yang dapat berkaitan dengan Legislatif,”sarannya
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Sugeng Riyanto menyampaikan terima kasih dan menerima semua masukan dari Pemuda Penggerak maupun IYCTC.
Menurutnya, untuk menyelesaikan masalah tersebut butuh sinergitas semua pihak. Sugeng mengajak seluruh elemen masyarakat menggaungkan isu KTR dan IPS tersebut agar semakin banyak yang peduli.
“Elemen kritis dari masyarakat seperti adik adik ini sangat baik, dan perlu diperluas lagi, tidak hanya satu dua elemen tetapi makin banyak elemen yang membahas isu ini makin bagus,”katanya
Ia juga mengajak elemen masyarakat menggaungkan isu tersebut di ruang publik seperti media sosial “Makin sering kita mainkan isu ini di media sosial akan memaksa penegak perda dalam hal ini eksekutif untuk mendrong itu. Dan ini juga akan memaksa kami di DPRD sebagai lembaga pengawas eksekutif akan memasukan item ini dalam evaluasi dan rapat dengan eksekutif,”tandasnya **
Jeprin S. Paudi