SURAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surakarta menggelar public hearing dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Public Hearing yang dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Rabu (5/11) tersebut dihadiri berbagai unsur masyarakat, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi masyarakat dari berbagai wilayah di Kota Surakarta.
Ketua Pansus, Sonny, menjelaskan bahwa public hearing ini menjadi bagian penting dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait kebijakan pencabutan perda yang sebelumnya mengatur kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam layanan PJU.
“Hari ini kita mengadakan public hearing dengan mengundang tokoh-tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat yang ada di Kota Surakarta,” ujar Sonny.
“Tentunya public hearing hari ini perihal pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha. Kita menilai bahwa perda ini perlu dicabut karena ke depan kita akan melakukan meterisasi penerangan jalan di Kota Surakarta,” lanjut legislator muda dari Partai Solidaritas Indonesia tersebut.
Sonny menilai bahwa skema KPBU dalam perda tersebut dinilai kurang efisien dan justru berpotensi membebani keuangan daerah dalam jangka panjang.
“Dengan kita cabutnya KPBU ini, saya pikir ini agak memberatkan juga buat APBD Kota Surakarta, di mana setiap tahun kita harus menyiapkan sekitar 65 miliar selama 15 tahun. Itu tentu akan menjadi beban bagi APBD kita,” jelasnya.
Sebagai langkah alternatif, Pansus dan pemerintah daerah berencana menerapkan sistem meterisasi terhadap penerangan jalan umum di seluruh wilayah Kota Surakarta. Melalui sistem ini, diharapkan terjadi efisiensi anggaran dan tercipta kelonggaran fiskal bagi pemerintah kota.
“Dengan meterisasi ini, kita harapkan pembayaran tagihan listrik PJU yang selama ini mencapai sekitar 52 miliar bisa lebih efisien. Setelah meterisasi, estimasinya hanya sekitar 30 miliar, Jadi kelonggaran 20-23 milyar untuk membayar pinjaman dearah selama 4 tahun dan setelah itu kelonggaran fiskal bisa digunakan untuk kegiatan prioritas pemerintah surakarta untuk kesejahteraan rakyat,” tambah Sonny.
Langkah pencabutan perda ini diharapkan menjadi upaya rasionalisasi kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi fiskal daerah serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Arifin Rochman